
JambiOtoritas.com, TEBO – Kejaksaan Negeri Tebo pada Rabu (05/07/2023) kembali menetapkan dua tersangka baru kasus dugaan korupsi proyek jalan padang lamo tahun anggaran 2018. Dua tersangka yang tersebut adalah Ir Musyatianov dan Tetap Sinulingga.
Kepala Kejaksaan Negeri Tebo Dinar Kripsiaji mengatakan penetapan kedua tersangka ini setelah dilakukan penyidikan dan hasil gelar perkara.
“Dari hasil penyidikan, kita menemukan bukti kuat keterlibatan keduanya pada kasus ini, sehingga malam hari ini keduanya kita tetapkan sebagai tersangka,” sebut Dinar.
Dijelaskan Kajari, dari hasil penyidikan, penyidik menemukan adanya kerugian negara 2 milyar lebih dari total pagu anggaran sekitar 24 milyar pada proyek yang menggunakan APBD provinsi jambi ini.
Adapun peran kedua tersangka dijelaskan Dinar, Ir Musyatianov disebut merupakan pengendali proyek ini, sedangkan Tetap Sinulingga adalah PPK pada Dinas PU Provinsi Jambi.
Usai diperiksa maraton sejak pukul 09.00 WIB, Kejaksaan negeri Tebo akhirnya menahan Ir Musyatianov dan dititipkan di Lapas kelas II B Muara Tebo.
“Untuk tersangka satu lagi TS, saat ini sedang ditahan untuk kasus korupsi lainnya,” pungkas Dinar. (JOS)
Penulis : Hamdi Lassepa