JambiOtoritas.com, TEBO – Permintaan DPRD terkait laporan hasil pemeriksaan (LHP) kasus dugaan penyimpangan dana desa Rantau Langkap sampai hari ini belum juga disampaikan pihak Inspektorat. Alasannya, Inspektur kabupaten Tebo sedang tidak berada di tempat
Menurut sekretaris Inspektorat kabupaten Tebo Nur Hasanah, menyatakan Inspektorat dalam hal ini pasti akan menyampaikan hasil LHP tersebut ke pihak dewan Tebo.
” Surat lagi dimeja pak inspektur, beliau lagi dinas Jambi. Nanti dibalas pasti surat resminya,” kata Nurhasanah, via Whatsappnya, Selasa (11/8/2020) malam.
Sementara itu, wakil ketua DPRD Kabupaten Tebo, Aivandri, AB mengatakan belum menerima LHP yang dminta dari Inspektorat itu. Sebelumnya, pada Senin (10/8/2020) surat resmi sudah dikirimkan ke sana.
” Belum ada informasi dari Inspektorat kenapa belum juga dibalas,” kata Aivan, Selasa (11/8/2020) petang kemarin. Makanya, kami akan surati kembali agar inspektorat segera menyampaikan LHP itu. Ditambahkannya, jangan sampai ada kesan kami (dewan) ini, tidak bekerja dalam menyampaikan aspirasi dari masyarakat.
” Tentunya nanti LHP itu akan menjadi acuan untuk memberikan rekomendasi. Saya minta LHP itu segera disampaikan secepatnya. Baru kemudian akan dibahas terlebih dahulu bersama anggota komisi I,” katanya. (red JOS)
Penulis : David Asmara