JambiOtoritas.com, TEBO – Manajemen rumah sakit umum daerah (RSUD) Sultan Taha Syaifuddin Muara Tebo (STS) tengah menghadapi gugatan perdata seorang warga (pasien) kota Muara Tebo. Ada tudingan dugaan Malpraktek, seperti yang dikatakan MT. Azri terkait pelayanan yang dialaminya dirumah sakit plat merah tersebut.
” Gugatan kita ini adalah perbuatan malpraktek yang dilakukan RSU Sultan Taha Muara Tebo. Hari ini adalah sidang pertama yang dilakukan oleh PN Tebo yang dilanjutkan dengan mediasi,” kata MT. Azri dijumpai usai upaya mediasi di PN Tebo, Kamis (24/9/2020) siang.
Dalam mediasi yang pimpim ketua PN. Ada beberapa point yang kita sampaikan dalam proses mediasi itu. Pertama, dia harus meminta maaf atas perbuatan yang dilakukan staf ataupun pihak rumah sakit. Kedua, harus membenahi manajemen RS. Ketiga, menindak lanjuti hasil LHP dari temuan BPK Tahun 2019.
” Kalau kita melihat memang ada suatu kecerobohan pihak RS dalam pelayanan terhadap pasien terutama pada saya sendiri. Jadi, SOP yang sebenarnya bukan seperti itu, seharus bagaimana dia melayani pasien dengan baik, dan melakukan perawatan sesuai keinginan pasien. Belum dilakukan rapid tes dan lain-lain sudah menyarankan untuk melakukan isolasi mandiri,” ucap Azri.
Dikatakan Azri, bahwa begitu masuk gugatan ini ke PN Tebo, ada utusan pihak rumah untuk bertemu dengan dirinya. Kerena terlanjur gugatannya masuk lebih baik dilanjutkan saja proses hukumnya.
” Sudah pernah dilakukan pertemuan untuk membicarakan penyelesaian secara kekeluargaan. Tapi karena kita sudah masukan gugatan lebih baik kita tunggu proses ini berjalan,” katanya.
Sementara itu, Direktur RSUD STS, dr. Oktavienni menanggapi tuduhan itu seperti tidak mendasar. Menurut dia, yang disampaikan MT. Azri terkait isolasi mandiri dan pemasangan inpusnya. Semuanya yang sudah dilakukan sesuai Protap COVID 19 dan SOP yang ada di RSUD.
” Tidak pak, kami sudah konfirmasi langsung sama dokter yang melayani beliau. Yang disampaikan pak Azri, waktu itu, bahwasanya terkait isolasi mandiri. Itu sesuai semua sudah ada di Bernas, bagaimana Protap untuk Covid 19. Itu semua sudah dilakukan dokter Dewi sebagai dokter jaga waktu itu,” jelas dia.
Dinyatakannya, terkait dengan pemasangan inpus itu semua sudah dilakukan sesuai SOP yang ada dirumah sakit. Emang kadang ada yang namanya gagal itu, pasti ada. Kalau dikaitkannya dengan temuan BPK tentang pelatihan kompetensi perawat atau bidan itu, sudah kita jawabnya di BPK. Rumah sakit kedepan akan memenuhinya.
” Karena memang tidak semua perawat dan bidan itu tidak mengikuti pelatihan sesuai kompetensi. Itu semua ada, cuman memang mungkin ada satu yang belum ada, itu kita sudah menjawab di BPK, kita akan memenuhi itu kedepan,” kata Oktavienni, mengklarifikasi tudingan yang dialamatkan kepada manajemen RSUD STS Tebo.
Sampai berproses di PN Muara Tebo. Kata Oktavienni, awalnya saya sebenarnya tidak tahu, saya ditelpon pada saat itu. Sebelumnya juga, sebenarnya ada upaya kita untuk saling ketemu, gitu ya. Mungkin karena kesibukan atau apa, tahu – tahu sudah masuk (gugatan) di Pengadilan Negeri (PN) Tebo.
” Itulah kejadiannya. Sudah, kita coba untuk ikutin dulu. Saya sudah tunjuk langsung kuasa hukum, kita akan ikuti aja proses hukum ini,” katanya.(JOS)
Penulis : David Asmara