JambiOtoritas.com, TEBO – Pemilihan kepala desa serentak di 30 desa kabupaten Tebo telah terlaksana aman, lancar dan damai dengan penerapan standar protokol kesehatan penanganan COVID 19. Demikian dikatakan kepala dinas pemberdayaan masyarakat dan desa kabupaten Tebo, Nafri Junaidi, SH, Senin (21/12/2020).
” Penetapan sampai pelantikan kades terpilih paling lama selama 30 hari, sejak diterima bupati. Itupun sudah termasuk waktu, apabila terjadi proses sengketa di MK sengketa pilkades,”jelasnya.
Terkait sengketa pilkades, kata Nafri, PMD belum ada menerima informasi data sengketa yang masuk. Pada tahapannya laporan sengketa ada waktu tunggu selama tiga hari kedepan, pasca pemilihan.
Dikatakannya, informasi ada indikasi keberpihakan panitia Pilkades Desa Lubuk Mandarsah pada salah satu calon disana, kata Nafri, sejauh ini belum ada laporan ke kita. Dan kalau itu benar terjadi berarti menyalahi prosesur.
” Itu termasuk fatal, panitia bisa dikenakan sanksi. Mekanismenya setiap sengketa yang terjadi akan masuk sebelum masuk keranahnya mahkamah sengketa pilkades tingkat kabupaten. Diselesaikan dulu ditingkat kecamatan,” kata Nafri.
Kebenaran indikasi pelanggaran pilkades Lubuk Mandrasah yang katanya, warga yang tidak termasuk dalam DPT tetapi menerima undangan mencoblos. Masalah itu harus diteliti terlebih dahulu kebenaran informasi yang beredar tersebut.
” Aturannya yang punya hak pilih adalah yang terdaftar di DPT, atau sudah menikah dan memang bertempat tinggal didesa itu. Selagi itu tidak dipenuhi berarti panitia tidak independen. Tapi perlu ditelusuri, bisa jadi yang menyoblos itu anak belum berumur 18 tahun tapi belum punya KTP,” katanya. (JOS)
Penulis : David Asmara