JambiOtoritas.com, TEBO – Meskipun beberapa kali proses mediasi dijalankan namun pihak PT. WKS tetap tak bergeming. Pihak dinas kehutanan provinsi Jambi menyatakan tidak memiliki kewenangan untuk menghentikan penggusuran-penggusuran yang terjadi dilapangan. DPRD kemudian akan menyampaikan surat resmi ke KLHK di Jakarta.
” Hasil rapat tadi ada pandangan lain dari DPRD. Itu soal kewenangan, itu tadi hasil dalam rapat bukan kesepakatan yang diikuti para pihak, apakah diberikan ijin KLHK, diterima atau tidak biar Dewan yang menyampaikan. Pihak dewan sudah kita dengarkan,” kata kabid PPMA dinas kehutanan provinsi Jambi, Gushendra, Selasa (13/10/2020).
Menurut Gushendra, ada empat skema yang dilakukan lahan – lahan itu supaya bisa dijadikan garapan masyarakat. Bisa perhutanan sosial TORA, kemitraan sepanjang itu ada ijin dari kementrian bisa dilakukan.
” Tiga kelompok Tani (Sungai Landai Bersatu, Sungai Landai Mandiri, dan KT. Ketalo jaya) harus didudukkan dulu. Siapa orangnya, dimana lokasinya. Kemudian nanti baru ditentukan titik dimana lokasi mereka berada,” katanya. (JOS)
Penulis : David Asmara