JambiOtoritas.com, TEBO – Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Tebo berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis sabu-sabu di sebuah rumah makan bernama Ojo Lali, RT 004, Dusun Simpang Raya, desa Rantau Api, Selasa (15/10/2024) Kecamatan Tengah Ilir, kabupaten Tebo.
Tim melakukan penyelidikan di daerah tersebut setelah mendapatkan informasi adanya aktivitas peredaran narkoba. Sekitar Pukul 15:00 WIB, tim melakukan penangkapan terhadap seorang wanita ND (52), di lokasi yang menjadi tempat transaksi. Saat penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa paket sabu-sabu dengan berat Bruto 7,51 Gram yang diakui tersangka sebagai miliknya dan siap untuk diperjualbelikan.
Kapolres Tebo, AKBP. I Wayan Arta Ariawan S.H,S.I.K,M.H melalui Kasat Narkoba IPTU Jeki Noviardi S.H,M.H menyampaikan tersangka DN, dan barang barang bukti telah diamankan di Mapolres tebo untuk proses hukum lebih lanjut.
” kami akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan yang lebih besar sebagai bentuk komitmen kami untuk terus melakukan penindakan tegas terhadap peredaran narkoba di kabupaten tebo,” katanya.
Tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana berat terkait peredaran dan kepemilikan narkotika. (JOS)
Editor : David Asmara