TEBO, jambiotoritas. com – Pemerintah kabupaten Tebo diminta tanggap terhadap persoalan hukum yang mendera masyarakat miskin. Akan tetapi tidak dapat memperjuangkan keadilan bagjnya karena ketiadaan biaya untuk membayar pengacara.
Direktur LBH Citra Keadilan kabupaten Tebo, Tomson Purba, SH menginisiasi pemerintah kabupaten Tebo merancang peraturan daerah (Perda) yang menjadi dasar regulasi bagi pemerintah daerah memberikan bantuan biaya dalam proses hukum bagi masyarakat kurang mampu.
” Perda bantuan hukum untuk masyarakat miskin ini sebenarnya bisa dibuat oleh pemerintah daerah. Menurut undang – undang No. 16 tahun 2011 tentang bantuan hukum cuma – cuma kepada masyarakat kurang mampu, bisa dilakukan, ” kata Tomson, Senin (18/3/2019) di Muara Tebo.
Menurut dia, Pemda dapat menyisihkan anggaran daerah apabila APBD bisa memenuhinya. Sebenarnya aturan ini bisa diakses lewat kementrian hukum dan HAM. Tetapi Undang – undang membolehkan pemda, membuat peraturan daerah yang menjadi dasar pemanfaatan dan kerjasama dengan organisasi yang membidangi program itu.
” Intinya pemerintah daerah mau menganggarkan. Untuk bantuan hukum pidana dan perdata terhadap masyarakat yang tidak mampu. Dikabupaten Tebo banyak kasus sengketa perdata yang terjadi pada masyarakat tidak mampu dan tidak terdata, ” kata dia. (red. 01JOS)