LBH CK Inisiasi Perda Bantuan Hukum Masyarakat Kurang Mampu

waktu baca 1 menit
Senin, 18 Mar 2019 20:10 461 JambiOtoritas
Dir. LBH CK Tebo, Tomson purba/ft.jambi otoritas

TEBO, jambiotoritas. com –  Pemerintah kabupaten Tebo diminta tanggap terhadap persoalan hukum yang mendera masyarakat miskin. Akan tetapi tidak dapat memperjuangkan keadilan bagjnya karena ketiadaan biaya untuk membayar pengacara. 

Direktur LBH Citra Keadilan kabupaten Tebo, Tomson Purba, SH menginisiasi pemerintah kabupaten Tebo merancang peraturan daerah (Perda) yang menjadi dasar regulasi bagi pemerintah daerah memberikan bantuan biaya dalam proses hukum bagi masyarakat kurang mampu. 

” Perda bantuan hukum untuk masyarakat miskin ini sebenarnya bisa dibuat oleh pemerintah daerah. Menurut undang – undang No.  16 tahun 2011 tentang bantuan hukum cuma – cuma kepada masyarakat kurang mampu, bisa dilakukan, ” kata Tomson, Senin (18/3/2019) di Muara Tebo.

Menurut dia,  Pemda dapat menyisihkan anggaran daerah apabila APBD bisa memenuhinya. Sebenarnya aturan ini bisa diakses lewat kementrian hukum dan HAM. Tetapi  Undang – undang membolehkan pemda, membuat peraturan daerah yang menjadi dasar pemanfaatan dan kerjasama dengan organisasi yang membidangi program itu.

” Intinya pemerintah daerah mau menganggarkan. Untuk bantuan hukum pidana dan perdata terhadap masyarakat yang tidak mampu. Dikabupaten Tebo banyak kasus sengketa perdata yang terjadi pada masyarakat tidak mampu dan tidak terdata, ” kata dia. (red. 01JOS) 

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA