PT. WKS di Tuding Lakukan Kejahatan Kemanusiaan

waktu baca 2 menit
Rabu, 14 Okt 2020 21:46 0 313 jambiotoritas
Heniyusma warga yang melakukan penghalangan penggusuran lahannya dan menduduki alat berat PT. WKS yang dipanggil untuk dimintai keterangan oleh kepolisian polres Tebo bersama kordinator mediasi fras dodi/foto JOS

JambiOtoritas.com, TEBO – Koordinator mediasi penyelesaian konflik warga tanjung pauh dan Sungai Landai desa Lubuk Mandarsah kecamatan tengah ilir kabupaten Tebo, provinsi Jambi dengan PT. Wirakarya Sakti (WKS), fras Dodi menyatakan PT. WKS melakukan kejahatan kemanusiaan. Karena tidak ada dampak ekonomi terhadap masyarakat sekitar dengan keberadaan perusahaaan. Dampak konflik agraria ini justru yang terjadi adalah anak-anak putus sekolah, masyarakat jadi buruh serabutan dan secara ekonomi mereka tertinggal.

” Kebijakan negara sampai hari ini cenderung berpihak kepada pengusaha. Masyarakat tanjung pauh secara ekonomi tertinggal banyak anak-anak mereka putus sekolah. Ini bentuk kejahatan kemanusiaan, karena petani yang dulunya menggarap lahan, tapi mereka sekarang menjadi buruh tani,” ucap Dodi, di gedung DPRD Tebo, Selasa (13/10/2020) petang.

Menurut Dodi seorang warga Heni Yusma yang kemarin memperjuangkan haknya, menghalangi alat berat yang melakukan penggusuran mendapatkan intimidasi. Dia mendapat surat panggilan wawancara di Polres Tebo terkait penghadang – hadangan PT. WKS. Padahal dia sedang memperjuangkan haknya dan seluruh gengnya yang dulunya digusur sejak tahun 2006/2007.

” Sedikitpun tidak ada niat baik perusahaan menghentikan penggusuran lahan masyarakat. Berulangkali dilakukan pertemuan dengan WKS dan kesepakatan yang dibuat bersama itu dilanggar,” jelasnya.

Pelanggaran kesepakatan yang dilakukan perusahaan sampai hari ini, kata dia, kebijakan pemerintah tidak mampu menghentikannya di level daerah. Ini yang sangat disayangkan. Penguasaan PT. WKS ini sangat menciptakan konflik agraria atau memonopoli tanah di wilayah provinsi Jambi. PT. WKS menguasai 293 ribu hektar, sedang petani yang hanya menguasai tanah dua atau tiga hektar digusur dan dikriminalisasi, ini yang kita sayangkan. (JOS)

Penulis : David Asmara

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA