Tersangka Pengrusak Alkes RSUD STS, Sampaikan Maaf Terbuka

waktu baca 2 menit
Selasa, 3 Nov 2020 19:50 306 JambiOtoritas
Pihak keluarga tersangka dan kuasa hukumnya menyampaikan permohonan maafnya secara tertulis kepada direktur RSUD STS muara Tebo, Selasa (3/11/2020) di ruang kerjanya/foto JOS

JambiOtoritas.com, TEBO – Meskipun sudah memasuki tahapan pemberkasan di pengadilan negeri Tebo. Pihak tersangka Deby Erwin dan Uun Saputri Dewi dalam perkara kasus pengrusakan alat kesehatan ruang ICU RSUD STS Tebo. Melakukan permintaan maaf sesuai dengan akta perjanjian perdamaian dihadapan notaris bahwa dimuka umum menyampaikan permohonan maaf secara tertulis kepada bupati Tebo dan direktur RSUD, manajemen RSUD, masyarakat dan tokoh masyarakat dan tokoh pemudaTebo.

Permohonan itu, disampaikan melalui kuasa hukum tersangka Tomson Purba bersama kedua orang tua tersangka. Menurut Tomson mengatakan saat ini telah proses penanganan perkaranya pada tahap pemeriksaan di PN Tebo. Keduanya telah menyesali perbuatannya dan tidak akan mengulangi lagi perbuatan tersebut.

Sementara itu manajemen RSUD STS Muara Tebo menyambut baik, permohonan yang disampaikan tersebut. Namun demikian, manajemen RSUS STS tidak bisa memenuhi beberapa point yang tertuang dalam surat itu.

” Sebagai pribadi saya sudah memaafkan. Terkait urusan hukum sesuai yang disampaikan oleh kuasa hukum tadi, itu merupakan kewenangan penegak hukum, saya kira hanya itu yang dapat saya sampaikan,” kata direktur RSUD STS Muara Tebo dr. Oktavienni, Selasa (3/11/2020) dihadapan pihak keluarga dan kuasa hukum tersangka.

Menanggapi pernyataan direktur RSUD STS, dr. Oktavienni yang tidak mencampuri proses hukum terkait proses hukum keduanya, dikatakan Tomson Purba bahwa hal itu memang hak daripada pihak rumah sakit, soalnya pihak RSUD bukan penegakan hukum itu.

Dan memang pelapor bukan penegak hukum, memang benar penegakan hukum harus diserahkan penegakan hukum karena mereka bukan penegakan hukumnya.

” Ini hanya untuk memenuhi rasa kemanusiaan saja. Bahwa ada percakapan terdahulu pihak keluarga akan meminta maaf secara lisan disampaikan dimuka umum dan itu dituangkan dalam akta perdamaian itu dan hari ini diwujudkanlah itu. Kita harapkan ini menjadi pertimbangan nanti, kita harapkan majelis hakim yang memeriksa persidangan bisa mempertimbangan permohonan dan dibarengi dengan penggantian alat yang sudah dirusak,” urai Tomson (JOS)

Penulis : David Asmara

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA