JambiOtoritas.com, TEBO – Tim pengamanan wilayah afdeling unit Usaha Rimbo satu (Rimsa) PTPN 6 Jambi, desa pematang sapat kecamatan Rimbo bujang kabupaten Tebo mengamankan dua unit mobil truk milik masyarakat dilokasi kebun PTPN 6 afdeling V, pada Sabtu (6/2/2021) malam. Hanya saja, pihak PTPN Rimsa belum membawa kasus tersebut ke pihak kepolisian setempat.
Kepala pengamanan unit usaha Rimsa PTPN 6 Jambi, membenarkan bahwa pihaknya telah mengamankan mobil truk BH 8030 PV berwarna hijau yang dikemudikan sopirnya Agus. Namun persoalan ini belum bisa disimpulkan kasus pencurian.
Menurut kepala pengamanan unit usaha Rimsa, Abdullah mengatakan tim keamanan PTPN 6 mengamankan kendaraan itu, karena kedapatan membawa TBS pada malam hari. Kata dia, dengan kejadian ini akan dilaporkan ke pihak manajer Rimsa.
” Betul, kami mengamankan mobil truk BH 8030 PV. Sopirnya diminta datang besok menghadap manajer,” kata Abdullah, Minggu (7/2/2021) via Ponselnya.
Besok, Senin (8/2/2021) sopir truk (Agus) akan diketemukan langsung dengan manajer Rimsa. Kalau sudah clear mungkin dia diperbolehkan mengangkut TBS lagi. Mobil itu, tidak ada kontrak hanya sifatnya angkutan pribadi disini.
” Kita ambil kesimpulan apa yang merela lakukan salah. Alasan mereka kecapean sedangkan TBS yang ada katanya, mengambil yang tercecer. Tapi kami sebagai keamanan tetap curiga, makanya mobil tetap kita amankan,” katanya.
Informasi yang dihimpun, mobil truk tersebut kedapatan mengangkut 20 janjang TBS milik PTPN 6. Pada Sabtu (6/2/2021) malam diwilayah kebun afdeling V desa Pematang sapat. Pihak keamanan yang curiga menanyakan kepada sopir, akhirnya, mobilpun diamankan sementara hingga persoalan yang sebenarnya bisa dijelaskan dihadapan manajer Rimsa. (JOS)
Penulis : David Asmara