JambiOtoritas.com, TEBO – Badan pengawas pemilu kabupaten Tebo, resmi melaporkan sekretaris camat, kecamatan Tebo Tengah ke Komisi Aparatur Sipil Negara. Langkah tersebut, menindaklanjuti hasil temuan oknum ASN Pemkab Tebo ini yang terlibat politik praktis pada Pilkada serentak Tahun 2020.
“Kita telah tindaklanjuti temuan itu dan melaporkan ASN tersebut ke KASN,” kata Ketua Bawaslu Tebo, Paridatul Husni saat dikonfirmasi, Selasa (8/12/2020).
Menurut Parida, berdasarkan hasil penelitian dan pemeriksaan saksi, pihaknya telah melaksanakan pleno pada Senin (7/12/2020). Dalam laporan Bawaslu kabupaten Tebo ke KASN ini, meminta penetapan sanksi terhadap Hendra Fitra tersebut.
” Terkait sanksi apa yang akan diberikan terhadap terlapor, nanti KASN yang menentukan apakah ini pelanggaran netralitas ASN atau bukan,” katanya. (JOS)
Penulis : David Asmara