JambiOtoritas.com, TEBO – Maju atau mundurnya pengelolaan badan usaha milik desa (BUMDes) tinggal tergantung pihak desa, terutama kepala desa yang harus punya semangat untuk membenahi. Sebab, anggaran dan potensi usahanya ada didesa, sementara pihak dinas Pemberdayaan masyaraka desa (PMD) hanya mengarahkan usaha yang akan dijalankan.
Menurut kepala bidang pemberdayaan masyarakat, pembangunan desa dan pembangunan ekonomi desa, Eko Yulianto mengatakan bahwa kejadian mandegnya usaha-usaha BUMDes ini hampir merata di Provinsi Jambi, bukan hanya dikabupaten Tebo.
Dikatakan dia, tidak semua BUMDes dikabupaten Tebo ini tidak berjalan atau mandeg tetapi ada juga yang berjalan bagus. Dia mencontohkan, seperti Dikecamatan Rimbo ulu, di desa sido rukun misalnya, kini usahanya BUMDes disana sudah mampu menyumbang PADesa hingga 25 juta/ tahun.
” Dari beberapa unit usahanya, seperti BRI link, air kemasan, dan rumah makan dan ini menjadi salah satu BUMDes terbaik. Selain itu, di Rimbo Bujang juga banyak yang berjalan, ” ujar Eko, Rabu (11/5/2022).
PMD selama ini menekan kepada pengurus BUMDes ikut serta pelatihan yang bekerja sama dengan balai pelatihan kementrian yang berada di Provinsi Bengkulu. Dan kita tindaklanjuti lagi dengan menggadeng pihak balai untuk memberikan diklat ke Kabupaten Tebo dalam waktu dekat ini.
” Mana desa yang mau silahkan mendaftar. Jadi, kalau soal pembinaan disetiap kesempatan kita sampaikan ke kepala desanya. Memang tidak mudah membenahi BUMDes ini, tetapi asal ada kemauan yang sungguh – sungguh pasti berjalan,” katanya.
Berdasarkan data dan informasi yang BUMDes yang masih berjalan hingga saat ini hanya berkisar 25 persen saja dari total 107 desa di Tebo. Sementara sejumlah BUMDes yang mandeg usaha, informasi yang kita dapat asset barang dan uang masih tersimpan direkening BUMDesnya. Pandemi Covid juga mempengaruhi sebagian kinerja usahanya sehingga menjadi mandeg, antara lain seperti usaha tenda, jual beli motor bekas dan sebagainya.
” BUMDes boleh gagal, asal tidak digagal -gagalkan, boleh ganti unit usaha yang lain atau penambahan penyertaan modal usaha baru ataupun pergantian pengurusnya. Tetapi kuncinya harus melalui Musyawarah desa (Musdes), semua harus di Musdeskan. Sekarang dengan adanya regulasi atau aturan baru terhadap pengurus BUMdes dibatasi satu periode hanya lima tahun, boleh perpanjangan satu periode berikutnya, ” Jelasnya.(JOS)
Penulis : David Asmara