Mulai 1 Januari 2021, WNA Dilarang Masuk Indonesia

waktu baca 3 menit
Senin, 28 Des 2020 20:39 0 160 jambiotoritas
Menteri Luar Negeri, Retno Marsudi/foto Ist

JambiOtoritas.com, JAKARTA – Pemerintah Indonesia memberlakukan larangan masuknya warga negara asing dari seluruh negara ke Indonesia pada 1-14 januari 202. Hal itu disebabkan munculnya varian mutasi baru virus corona yang memiliki daya tular yang sangat cepat.

Kebijakan tersebut diumumkan oleh Menteri Luar Negeri Retno Marsudi lewat kanal YouTube Sekretariat Presiden, Senin (28/12/2020). Menyikapi hal tersebut, rapat kabinet terbata 28 Desember memutuskan untuk menutup sementara.

” Saya ulangi untuk menutup sementara dari tanggal 1 sampai 14 Januari 2021 masuknya warga negara asing atau WNA, dari semua negara ke Indonesia,” kata Retno.

Adapun pemerintah mewajibkan WNA yang tiba di Indonesia sejak 28 sampai dengan 31 Desember untuk menunjukkan hasil negatif tes usap (PCR) dari negara asal yang berlaku, maksimal 2×24 jam sebelum jam keberangkatan. Surat tersebut harus dilampirkan pada saat pemeriksaan Kesehatan. Apabila hasil tesnya negatif maka WNA melakukan karantina wajib selama lima hari terhitung sejak tanggal kedatangan.

“Setelah karantina lima hari, melakukan pemeriksaan ulang RT-PCR dan apabila hasil negatif maka pengunjung diperkenankan meneruskan perjalanan,” lanjut Retno, dikutip dari laman kompas.com.

Seperti diketahui, varian baru dari virus corona SARS-CoV-2 telah diidentifikasi di Inggris bagian tenggara. Varian baru penyebab penyakit Covid-19 itu diberi nama “VUI-202012/01”. Varian baru virus corona disebut bisa menyebar dengan lebih cepat di beberapa bagian wilayah negara Inggris. Hingga 13 Desember 2020, telah terkonfirmasi setidaknya 1.108 kasus dengan varian ini yang telah diidentifikasi di wilayah Inggris bagian selatan dan timur.

Meski belum ada bukti bahwa strain ini berdampak pada keparahan penyakit, respons antibodi, atau pengaruhnya pada kemanjuran vaksin, kasus yang disebabkan varian baru terus meningkat.

Kasus Corona RI

Jumlah kasus terkonfirmasi positif virus corona (Covid-19) di Indonesia, bertambah 5.854 pasien per Senin (28/12/2020). Dikutip dari Kemkes.go.id, total kasus terkonfirmasi positif Covid-19 di Indonesia menjadi 719.219 pasien.

Sebelumnya, pada Minggu (27/12/2020), total pasien positif Covid-19 sebanyak 713.365 orang. Lalu, jumlah pasien yang sembuh pada hari ini menjadi 589.978 pasien di seluruh Indonesia.

Pada hari sebelumnya, total pasien yang sembuh yakni 583.676 orang. Sehingga, ada penambahan pasien sembuh sebanyak 6.302 orang. Kemudian, total ada 21.452 orang yang dinyatakan meninggal dunia hingga Senin (28/12/2020).

Sementara, data Minggu kemarin sebanyak 21.237 orang dinyatakan meninggal dunia. Sehingga, jumlah pasien Covid-19 yang meninggal dunia dalam 24 jam sebanyak 215 orang.

Pemerintah akan terus mengikuti perkembangan adanya varian baru dari virus Covid-19 tersebut. Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19, Prof Wiku Adisasmito, menyampaikan varian baru ini akan dikaji dan dianalisis pada urutan genetikanya.

Hal ini bertujuan untuk menentukan langkah-langkah yang akan diambil pemerintah berdasarkan bukti ilmiah.

“Langkah surveilans akan terus diperkuat oleh pemerintah dengan terus memonitor perkembangan virus yang sangat dinamis ini,” ujarnya, dikutip dari Covid19.go.id, Selasa (22/12/2020).

Terlepas adanya perkembangan varian Covid-19 terbaru, pemerintah tetap meminta masyarakat disiplin mematuhi protokol kesehatan. Masyarakat harus disiplin 3M, yaitu memakai masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan.

“Selain itu pemerintah daerah penting memasifkan 3M, sehingga deteksi dini dapat dilakukan kepada masyarakat dan kontak eratnya yang positif Covid-19. Sehingga bisa mendapatkan perawatan,” saran Wiku. (JOS)***

Sumber : Kompas.com

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA