Jadi Saksi Tiga Terdakwa, Zumi Zola Sidang Virtual

waktu baca 2 menit
Selasa, 19 Jan 2021 20:29 0 582 jambiotoritas
[et_pb_section admin_label=”section”] [et_pb_row admin_label=”row”] [et_pb_column type=”4_4″][et_pb_text admin_label=”Text”]
Mantan Gubernur Jambi, Zumi Zola (tiga kiri) memberikan keterangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jambi. Agenda sidang mengadili Asiang dalam kasus korupsi suap pengesahan RAPBD Jambi 2018 yang menelan kerugian negara Rp5 miliar dengan terdakwa Asiang/ft. Antara

JambiOtoritas.com, JAMBI – Mantan Gubernur Jambi yang tersandung kasus korupsi APBD, Zumi Zola kembali bersaksi atas tiga terdakwa mantan anggota DPRD Provinsi Jambi yang didakwa dalam kasus suap pengesahan RAPBD Provinsi Jambi tahun anggaran 2017-2018. Menurut humas Pengadilan Tipikor Jambi, Yandri Roni mengatakan Zumi zola akan bersaksi untuk terdakwa mantan anggota DPRD Jambi.

“ Agenda sidangnya tiga terdakwa mantan anggota DPRD Jambi, yaitu Cekman, Tadjuddin Hasan, dan Parlagutan Nasution. Mendengarkan keterangan saksi, salah satu saksinya mantan Gubernur Jambi Zumi Zola yang dilakukan secara virtual,” kata Yandri, di Jambi.

Hakim ketua majelis hakim Pengadilan Tipikor Jambi dalam sidang itu Morailam Purba. sebanyak lima orang yang saksi akan digali keterangannya. Para saksi itu adalah Hasan Ibrahim, Syopian, Erwan Malik, Abdul Salam, dan mantan Gubernur Jambi Zumi Zola.

Keterangan saksi Zumi Zola dianggap penting karena sebagai Gubernur Jambi saat itu yang minta agar RAPBD Jambi disahkan, dan memerintahkan Kepala Dinas PUPR dan Plt Sekdaprov Jambi untuk menyuap para anggota dewan yang memang juga meminta uang balas jasa untuk pengesahan APBD tersebut.

Ketiga terdakwa oleh jaksa penuntut umum telah didakwa dengan dakwaan primer dengan perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Dalam dakwaan subside, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP. (JOS)

Penulis : Tim

[/et_pb_text][/et_pb_column] [/et_pb_row] [/et_pb_section]

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA