Bendahara PUPR Kembalikan Sisa Dana Swakelola 60 Juta ke Kasda

waktu baca 2 menit
Selasa, 16 Mar 2021 23:42 0 203 jambiotoritas
Kondisi proyek swakelola dinas PUPR TA 2020 lalu yang baru selesai dikerjakan sudah mengalami kerusakan pada beberapa ruas jalan pal 12 – jalan 21 kecamatan Rimbo bujang sepanjang 30 KM/foto JOS

Proyek Swakelola PUPR Tebo Jadi Sorotan


JambiOtoritas.com, TEBO – Pemeriksaan fisik lapangan proyek patching jalan kabupaten pal 12 – jalan 21 Rimbo Bujang dan audit anggaran oleh Badan Pemeriksa keuangan (BPK) perwakilan Jambi belum final. Informasi temuan pemeriksaan 300 juta belum final, pemeriksaan lanjutan masih akan berlangsung hingga satu bulan kedepan.

Dikonfirmasi diruangan kerjanya sebagai pejabat Asisten III Setda kabupaten Tebo. Erwanto, mantan kadis PUPR menyatakan pekerjaan swakelola pemeliharaan jalan itu tengah diaudit oleh BPK. Sampai sekarang masih menunggu hasil auditnya. Bahkan, dia tidak menepis sejumlah titik pekerjaan yang kondisinya sudah rusak.

” Proyek swakelola itu sudah diaudit BPK. Mekanisme pencairan anggaran sebesar lima milyar dilakukan 2 kali pencairan. Pertama satu milyar, selanjutnya 4 milyar, ” kata Erwanto, Selasa (16/3/2021) dikantornya.

Menurut Erwanto mengatakan hasil pekerjaan swakelola sudah dilakukan serah terima dari ketua pelaksana pekerjaan Swakelola kegiatan Pemeliharaan Jalan dan Jembatan dalam Kabupaten Tebo DIPA dinas PUPR 2020, Arpan, J ke dinas PUPR Tebo. ” Saya lupa berapa panjang volume yang dikerjakan. Kita dalam pelaksanaan kegiatan sudah dikerjakan sesuai dengan teknis,” katanya.

Secara teknis pekerjaan itu yang lebih tahu, kata Erwanto, staf bernama Dedi. Dia yang pegang gambar teknis pekerjaannya dan pelaksana kegiatan itu.

Untuk sekedar informasi, pada pelaksana kegiatan pemeliharaan jalan secara swakelola didasarkan dengan surat perjanjian pekerjaan swakelola No : 01/KONT/RHB-JLN/PUPR/2020. Drs. Erwanto M.E sebagai Kepala Dinas PUPR Tebo juga ditetapkan oleh bupati Tebo selaku Penjabat Pembuat Komitmen (PPK) mengikat perjanjian dengan Arfan, J. SE sebagai ketua pelaksana kegiatan. Sayangnya, baru beberapa bulan selesai diperbaiki, sejumlah titik jalan terlihat sudah rusak. Bahkan kuat dugaan secara teknis dan penggunaan material tak sesuai spesifikasi standar mutu.

Sebelumnya sempat dikatakan oleh Ketua Pelaksana Kegiatan, Arfan belum lama ini. Bahwa dia tidak pernah dilibatkan. Arpan mengaku hanya diminta PPK menandatangani surat perjanjian pekerjaan. ” Saya cuma tandatangan surat perjanjian Swakelola saja. Itu saya tandatangani karena alasan pak Kadis untuk proses pencairan. Setelah itu saya tidak pernah lagi dilibatkan,” ucapnya, seraya berkata terkait segala sesuatunya langsung tanyakan kepada PPK (Kadis) dan soal teknis dengan Dedi.

Selain daripada itu, pihak Bendahara umum daerah (BUD) membenarkan anggaran 5 milyar telah dicairkan dalam dua kali pencairan seperti yang disampaikan. Dari anggaran itu, bendaharawan dinas PUPR mengembalikan sisa belanja kegiatan ke Kasda sebesar 60 juta rupiah pada Desember 2020 lalu. (JOS) ***

Penulis : Asmara

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA