JambiOtoritas.com, TEBO – Pelaksana teknis pekerjaan swakelola patching jalan pal 12 – jalan 21 sepanjang 33 KM dengan anggaran 5 milyar, Dedi mengakui pernah dimintai klarifikasi unit Tipikor Polres Tebo. Dalam hal itu sudah dijelaskannya, tetapi dia mengatakan tidak tahu pemanggilannya dalam status penyelidikan atau hanya sebatas informasi klarifikasi saja.
” Saya tidak mengetahui persis, waktu dipanggil saya datang dan sudah saya jelaskan, waktu itu. Sayapun tidak tahu apakah saya sendiri atau yang lain juga dipanggil juga,” ucapnya.
Dedi menepis proyek swakelola itu dikerjakan tidak sesuai spesifikasi teknis. Secara teknis patching jalan itu dibuat dengan lapisan pondasi agregat kelas A.
” Hancurnya beberapa titik disebabkan tonase kendaraan yang melebihi kapasitas jalan itu. Bandingkan kondisi yang dikerjakan mulai simpang blok B hingga simpang jalan 21 dengan dari simpang pal 12, kondisi jalan sekarang jauh berbeda, ” ujar Pelaksana teknis/tim labor UPTD Alkal, Dedi dikonfirmasi, Rabu (17/3/2021) siang.
Menurut Dedi, pembangunan jalan dengan aspal secara teknis bersifat lentur. Kalau kondisi tanah berair maka aspal akan mudah pecah. Apalagi dengan kondisi saluran drainase disisi jalan kurang baik, maka ketika dilintasi beban berat pasti aspal akan meluber.
” Soal berapa panjang volume yang terpasang agak sulit kami menghitungnya. Karena bentuk pekerjaan bentuknya kotak – kotak. Tapi yang jelas dari perencanaan ada RABnya dan estimasi biaya, ” ucapnya.
Volumenya sudah dihitung BPK, mereka sudah melakukan pemeriksaan. Hasil pemeriksaan belum keluar, tunggu saja nanti hasilnya. ” Saya tidak berani komentar informasi temuan sebesar 300 juta, atau mungkin bisa saja lebih dari itu. Kami menunggu saja hasil pemeriksaan BPK itu,” katanya. (JOS)
Penulis : David Asmara