JambiOtoritas.com, JAMBI – Berdasarkan surat No. 9/KPTUN.W5-TUN3/HK2.7/VIII/2025, pengadilan tata usaha negara (PTUN) Jambi, pada tanggal 5 Agustus 2025 lalu menyurati Gubernur Jambi, sehubungan dengan adanya permohonan eksekusi perkara No. 24/KI/2023/PTUN.JBI dalam perkara antara lembaga Gema Tipikor sebagai pihak pemohon eksekusi melawan Bupati Tebo sebagai pihak termohon eksekusi.
Dalam isi surat tersebut disampaikan bahwa dalam rangka pengawasan eksekusi putusan yang telah berkekuatan hukum tetap, PTUN Jambi telah menerbitkan penetapan eksekusi No. 24/PEN.Eks/G/KI/2023/PTUN.JBI tanggal 28 Mei 2025.
” Yang pada pokoknya memerintahkan kepada Termohon Eksekusi untuk melaksanakan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap, dan apabila Termohon Eksekusi tidak bersedia melaksanakan putusan pengadilan tersebut terhadap Termohon Eksekusi di kenakan upaya paksa berupa pembayaran sejumlah uang paksa dan / atau sanksi administratif.
Kemudian sesuai dengan ketentuan pasal 7 juncto pasal 72 ayat 1 UU No. 30 tahun 2014 pejabat pemerintahan wajib mematuhi putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, dan wajib melaksanakan keputusan dan/atau tindakan yang sah dan keputusan yang telah dinyatakan tidak sah atau dibatalkan oleh pengadilan.
Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dikenai sanksi administratif sedang oleh atasan / pejabat yang berwenang berupa pembayaran uang paksa dan/atau ganti rugi, pemberhentian sementara dengan memperoleh hak-hak jabatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 80 juncto pasal 81 ayat 2 UU No30 tahun 2014.
Bahwa oleh karena sampai dengan batas waktu yang ditetapkan, Termohon Eksekusi belum melaksanakan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap sebagai mana perintah penetapan eksekusi No24/Pen.Eks/G/KI/2023/ PTUN.JBI, tanggal 28 Mei 2025, dengan ini di mohon kepada Gubernur Jambi untuk menjatuhkan sanksi administratif kepada Termohon. (JOS)
Editor : David Asmara