JambiOtoritas.com, TEBO – Ketua DPRD kabupaten Tebo menilai terkait penegakan Peraturan daerah tentang sepadan jalan pada pembangunan SPBU di jalan nasional lintas Tebo -Bungo di KM 10 tidak terbangun koordinasi yang baik antara institusi teknis. Institusi teknis yang dimaksudkan adalah dinas PTSP, Dinas PUPR dan Pol PP.
Menurut ketua DPRD Kabupaten Tebo, Mazlan mengatakan sebuah Perda dibuat dan disyahkan bersama DPRD sudah melalui kajian yang panjang. DPRD ingin aturan itu bersama -sama masyarakat, pemerintah menegakkannya tentunya untuk kepentingan bersama.
” Intinya yang menjalankan aturan yang telah disyahkan dinas teknis, ada PUPR, Pol PP (penegakan perda) dan dinas PTSP (Perijinannya). Mereka ini sudah menjalankan itu atau belum. Setiap pembangunan yang menggunakan sepadan jalan sudah pasti ada ijin-ijin seperti IMB, dari situlah semuanya dimulai, ” kata Mazlan, Senin (14/6/2021) dikantornya.
Dikatakan dia, setelah aturan disyahkan dalam hal fungsi pengawasan DPRD akan melakukan pemanggilan kepada pihak – pihak untuk koordinasi. Tentunya, setelah DPRD mendapati mungkin dengan adanya pembangunan SPBU itu, masyarakat merasa terusik dengan pembangunan yang didirikan tidak sesuai aturan.
” Saya melihat koordinasi antara dinas teknis ini tidak terbangun atau belum ada terjadi. Bila sudah ada ijin yang dikeluarkan tetapi menyangkut aturan yang dilanggar itu lain persoalannya. Harus ada tindakan teguran hingga sanksi bahkan hingga dilakukannya eksekusi oleh Pol PP sebagai eksekutornya,” tegas Mazlan.
Tim Teknis
Sebagai institusi penegak Perda Pol PP tidak berdiri sendiri dan langsung melakukan pembongkaran terhadap pembangunan yang terindikasi melanggar aturan. Secara prosedur ada tahapan-tahapan yang mesti dilakukan tim teknis yang berada di dinas PUPR.
” Semua tergantung dari tim teknisnya. Kalau tim teknis tidak bergerak Pol PP tidak tahu apa -apa. Pembuat perda itukan tim teknis di dinas PUPR yang lebih tahu salah atau tidak orang itu. Pada saat dia sudah melakukan langkah – langkah atau tahapannya, pada akhirnya baru kami (Satpol PP), itu prosedurnya yang benar, ” tegas kepala satuan Polisi Pamong Praja kabupaten Tebo, Drs. Taufik Kaldi, Jum’at (11/6/2021) pekan lalu.
Namun demikian, Taufik mengatakan pernah tahu informasi bahwa papan nama merek SPBU itu masuk sepadan jalan. Sekali lagi yang menentukan salah atau tidaknya itulah fungsi tim teknis.
” Mereka harus mengingatkan, kalau orang itu tidak patuh, baru Poll PP mengambil langkah. Saya pantau saja bahwa itu sudah lama, sekarang sudah mau operasi,” katanya.
Indikasi dugaan pelanggaran
Pembangunan lokasi SPBU di KM 10 jalan lintas Tebo – Bungo selain harus menaati perda No. 16 tahun 2003 tentang sepadan jalan. Ternyata ada kaitannya dengan ijin yang dikeluarkan pihak pengelola jalan nasional yakni balai jalan nasional wilayah Jambi.
Menurut sebuah sumber media ini, MT menyebutkan dalam proses perijinannya pihak pembangunan SPBU sebelum menetapkan melaksanakan pembangunan sesuai gambar kerja. Mereka harus menyampaikan kepada tim teknis dinas PUPR kabupaten Tebo secara detil pembangunannya, setplan, gambar dan lain-lainya untuk dilakukan kajian secara menyeluruh.
” Hasil kajiannya diserahkan ke dinas PTSP disertai rekomendasi atau ada usulan perbaikan -perbaikan yang harus disampaikan ke investor. Salah satu usulan tim saat itu juga terkait pembuatan saluran drainase, materialnya disamakan dengan yang telah dibangun saat ini,” ucap sumber yang juga anggota tim teknis dinas PUPR Tebo, pada Rabu (9/6/2021) belum lama ini.
Selain itu, ada ijin pamanfaatan bahu jalan yang harus dikoordinasikan dengan pihak balai jalan nasional wilayah Jambi. Ada informasi bahwa ada surat yang disampaikan Dinas PTSP ke dinas PUPR sekitar akhir tahun 2019.
” Saya juga tidak tahu apakah permintaan penyampaian teguran atau tidak tentang adanya ketidak sesuaian dengan aturan. Informasi yang didapatkan bahwa pagar taman dan papan nama, jaraknya kurang lebih 11 meter,” kata sumber ini. (JOS)
Penulis : David Asmara