Memprihatinkan, Usaha Taman Wisata di Rimbo Tak Berizin

waktu baca 2 menit
Senin, 30 Agu 2021 23:23 0 604 jambiotoritas
Salah satu objek taman wisata di jambi/foto Ilustrasi

JambiOtoritas.com, TEBO – Pelaku usaha pengelola objek taman wisata di kecamatan Rimbo Bujang hampir dipastikan tidak memiliki dokumen perijinan terkait usahanya. Seyogyanya sedari awal segala bentuk usaha segala sesuatunya harus wajib memiliki perijinan yang dikeluarkan pemerintah yang berkompeten dibidangnya.

” Setiap usaha harus memiliki dokumen apakah itu bentuk Amdal yang dikeluarkan dinas lingkungan hidup (LH) provinsi. Kalau kewenangan dikabupaten dokumen UKL – UPLnya,” ujar kepala dinas Perhubungan dan Lingkungan Hidup kabupaten Tebo, Eko Putra, SH, Senin (30/8/2021) usai mengikuti rapat dengar pendapat bersama dinas Perizinan, UMKM dan koperasi dengan Komisi III DPRD Kabupaten Tebo di gedung DPRD.

Menurut dia pengawasan pemerintah kabupaten Tebo tidak dapat dilaksanakan karena pelaku usaha tempat wisata yang ada tidak terdaftar. Dalam UU No 32 Tentang Lingkungan pengawan bisa dilakukan apabila ada dokumennya.

” Pemerintah tidak bisa memaksakan pelaku usaha ini, karena untuk pengurusan Amdal dan dokumen UKL – UPL butuh biaya yang sangat besar. Kalau usaha yang sudah beroperasi atau berjalan dokumennya bukan lagi UKL – UPL. Tetapi namanya dokumen pengelolaan pemanfataan lingkungan hidupnya (DPLH). Sanksi tegasnya apabila terjadi orang mati atau tenggelam mereka bisa dipidana, ” kata Eko.

Sementara itu kepala dinas Perizinan, UMKM dan Koperasi, H. Alwis menyatakan dirinya merasa tidak pernah menandatangani izin -izin pelaku usaha objek wisata yang berada di kecamatan Rimbo bujang.

” Apa artinya kalau tidak pernah menandatangani selembar kertas terkait izin usaha tempat wisata disana. Seharus setiap usaha yang dijalankan wajib mengurus Perizinan,” kata Alwis. (JOS)

Penulis : David Asmara

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA