Via Video Telekonfrens DPRD Setujui Produk Hukum Daerah

waktu baca 3 menit
Senin, 13 Apr 2020 23:10 261 JambiOtoritas
[et_pb_section admin_label=”section”] [et_pb_row admin_label=”row”] [et_pb_column type=”4_4″][et_pb_text admin_label=”Text”]
Ketua DPRD Kabupaten Tebo, Mazlan, S.Kom serahkan serahkan dokumen pandangan fraksi kepada wakil ketua I, Aivandri AB dalam sidang paripurna penyampaian pandangan fraksi-fraksi DPRD, Senin (13/4/2020) siang/foto dok JOS

Paripurna sekaligus penyampaian Nota Pengantar LKPj APBD Tahun Anggaran 2019

JambiOtoritaS.com, TEBO – Suasana rapat paripurna yang digelar DPRD kabupaten Tebo masa sidang pertama berlangsung dengan video konferens, Senin (13/4/2020) di aula rapat utama gedung DPRD kabupaten Tebo. Hanya tampak anggota DPRD yang memenuhi ruang rapat tersebut. Sementara pihak eksekutif berada di kantor bupati Tebo.

” Rapat via video Telekonfrens ini dilakukan karena adanya himbauan pemerintah Republik Indonesia tentang pelaksanaan sosial distancing untuk memutus mata rantai penyebaran virus Corona atau Covid-19 di kabupaten Tebo,” ujar ketua DPRD kabupaten Tebo, Mazlan, S.Kom mengawali pembukaan sidang.

Dalam suasana sidang online via video telekonfrens itu, ketua DPRD Kabupaten Tebo, Mazlan, S.Kom menyatakan bahwa agenda sidang ini dalam rangka penyampaian pendapat akhir fraksi – fraksi DPRD Kabupaten Tebo tentang 7 produk hukum daerah (Randperda) Kabupaten Tebo tahun 2019. Sekaligus penyampaian Nota pengantar Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Tebo Tahun Anggaran 2019 

Ketua DPRD tebo, Mazlan, S.Kom didampingi Wakil ketua I,Aivandri AB dan Wakil ketua II, Syamsurizal disaksikan Plt. Seda Tebo. Amsiridin, SP menandatangani dokumen berita acara sidang paripurna, senin (13/4/2020)

Diwakili wakil ketua I DPRD Kabupaten Tebo, Aivandri, AB yang menyampaikan pandangan fraksi – fraksi di DPRD yakni frakai partai Golkar, PDIP, Demokrat, Gerindra, PKS, Nasdem, PKB, dan fraksi PAN. ” Seluruh fraksi yang ada telah menyetujui Ranperda menjadi Peraturan daerah (Perda) yang telah diusulkan dengan catatan masing -masing fraksi,” jelas Aivandri.

Wakil Ketua I DPRD Tebo, Aivandri AB dan Wakil ketua II, Syamsurizal disaksikan Plt. Seda Tebo. Amsiridin, SP menandatangani dokumen berita acara sidang paripurna, senin (13/4/2020)

Berikut gambaran Ranperda yang diusulkan pemerintah kabupaten Tebo yang telah disetujui DPRD yang sebelumnya sudah dibahas Bappemperda DPRD menjadi produk hukum daerah (peraturan daerah/Perda).

1. Perda  tentang pembentukan produk hukum daerah,
2. Perda penyelenggaraan perlindungan perempuan dan anak,
3. Perda rencana induk pembangunan pariwisata (Riparkab) Kabupaten Tebo tahun 2019 hingga tahun 2025, 4. Perda Meterologi dan Retribusi Tera ulang
5. Perda tentang perubahan atas peraturan daerah Kabupaten Tebo Nomor 6 Tahun 2014 tentang retribusi pelayanan kesehatan di pusat kesehatan masyarakat,
6. Perda tentang perubahan atas perda Nomor 6 tahun 2012 tentang restribusi dan jasa usaha, dan 7. Perda tentang perubahan atas Perda Kabupaten Tebo No. 15 tahun 2010 tentang retribusi pelayanan pasar.
Dilain pihak, pemerintah kabupaten Tebo menyatakan apresiasi dan ucapan terimakasih kepada DPRD kabupaten Tebo yang telah melakukan pembahasan dan menyetujui 7 Ranperda yang diusulkan.
Menurut bupati kabupaten Tebo H. Sukandat menyatakan diperlukan komitemen dan konsistensi khususnya Organisai perangkat yang menjadi leading sektor dalam menjalakan Peraturan daerah untuk pembangunan. 
Sekedar diinformasikan bahwa rapat Paripurna DPRD kali ini juga diikuti oleh seluruh Kepala Organisasi Perangkat Daerah dilingkup Pemerintah kabupaten Tebo hanya saja posisi pejabat eselon II berada diruangan terpisah ada diruang kerja bupati, kepala bagian Setda di Aula Melati Kantor Bupati Tebo, dan seluruh camat di Tebo di kantor masing-masing. (red JOS/Adv)

[/et_pb_text][/et_pb_column] [/et_pb_row] [/et_pb_section]

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA