Jambiotoritas.com, TEBO – Setelah status hukum Kasasinya terkatung selama lebih kurang tiga tahun, mantan kepala bidang bina marga dinas Pekerjaan Umum (kala itu, red) Joko Paryadi akhirnya dieksekusi secara admintrasi di lembaga pemasyarakatan kelas II A kota Jambi. Kebenaran informasi tersebut dinyatakan kepala kejaksaan Negeri Tebo, M. Yusuf Tangai melalui kepala seksi Intelijen, Agus Sukandar ketika dihubungi Jambiotoritas.com, Rabu (18/12/2019) siang.
“ Putusan kasasi sudah turun dari MA, sudah diterima kejari Tebo, pada 28 November 2019. Dan yang bersangkutan sudah kita eksekusi sekitar satu minggu lalu di Jambi. Terpidana Joko Paryadi tetap menjalani hukuman selama 8 tahun penjara,” kata Agus Sukandar via sambungan telepon selulernya.
Berita terkait :
Sementara itu pemerintah kabupaten Tebo sejauh ini belum mendapat informasi tentang eksekusi terpidana mantan kepala bidang bina marga dinas PU Tebo, Joko Paryadi. Menurut kepala bagian hukum sekretariat daerah kabupaten Tebo, Evi Hanifah menyatakan akan melakukan koordinasi dengan pihak kejaksaan negeri Tebo untuk memastikan kebenarannya.
“ Kejari Tebo belum menyampaikan tembusannya ke kita (Pemkab Tebo). Jadi informasi ini belum sampai ke kita. Secara administrasi kita belum dapat melakukan eksekusi terhadap status ASNnya Joko Paryadi,” ucap Hanifah, dikonfirmasi di sekretariat daerah, Rabu (18/12/2019) petang.
Dikatakannya, biasanya putusan hukum diberikan kepada yang bersangkutan. Pemda juga belum mendapatkannya baik dari Pengadilan Tipikor Jambi maupun Kejaksaan Negeri Tebo. Selama ini kita masih menunggu petikan putusan itu. (red JOS)
Penulis : David Asmara