Staf Honorer Kecamatan Tebo Tengah Terancam di Berhentikan

waktu baca 2 menit
Senin, 15 Nov 2021 22:33 369 JambiOtoritas
Kaban BKPSDM Tebo, Haryadi

JambiOtoritas.com, TEBO – Menindaklanjuti surat rekomendasi dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), Badan Kepegawaian Pendidikan SDM kabupaten Tebo telah merampung klarifikasinya terkait pengaduan warga desa Semabu, Emi M. Yani terhadap camat Tebo tengah, Nur Badri, SH. MH. Menurut kepala BKPSDM kabupaten Tebo, Haryadi, S.Sos. M.Si mengatakan KASN meminta kalau memang terbukti benar supaya diberikan sanksi berdasarkan PP No. 94 tahun 2021 tentang disiplin pegawai negeri sipil, sebagai landasan pengganti PP No. 53 tahun 2010 tentang disiplin pegawai negeri sipil.

“ Jadi sekarang ini sedang berproses, pemanggilanpun sudah, untuk klarifikasi kepada mereka yang terkait hal itu. Kita sudah punya kesimpulannya, Insha Allah besok timnya mau dikumpulkan termasuk yang membidangi masalah BPD itu (dinas PMD),” ungkap Haryadi, Senin (15/1/2021) dikantornya.

Dikatakannya, sah atau tidak pemilihan BPD itu nanti leading sektornya dinas PMD yang memberikan tanggapan. “ Nanti hasil klarifikasi dan tanya jawab di PMD kita akan padukan,” ujarnya.

Haryadi menyebutkan untuk proses pemberian sanksi pegawai honorer berbeda dengan ASN. Kewenangan itu pada camat, karena dia yang menggunakan. Namun persoalannya sekarang ini tega tidak dia (camat) memberhentikannya staf honorernya itu.

“ Kami tidak punya hak pembinaan tenaga honor itu, kalau kami masalah PNSnya. Kalau camatnya salah, camat diberikan sanksi. Banyak pilihan kalau sanksi yang diberikan atau lebih memilih BPDnya itu, tapi kita tidak tahu, kita lihat saja hasil dari pertemuan tim, ” katanya. (JOS)

Penulis : David Asmara

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA