JambiOtoritas.com, TEBO – Dewan perwakilan rakyat daerah kabupaten Tebo menghadirkan kepala desa sungai alai kecamatan Tebo Tengah, Sukatman, Kamis (30/12/2021). Pemanggilan kades ini merupakan komitmen bersama DPRD kabupaten Tebo dan pemerintah kabupaten terkait kebijakan pemekaran desa sungai alai menjadi kelurahan dikecamatan Tebo Tengah yang merupakan pusat pemerintahan.
Sejauh ini, didalam proses itu, didesa sungai alai sendiri ditenggarai menimbulkan isu penolakan pemekaran yang digulirkan oknum di desa tersebut. Padahal informasi yang beredar dimasyarakat justru sebahagian malah menyambut baik kebijakan pemekaran wilayah desa menjadi kelurahan.
Menurut ketua BPD Sungai Alai, Mansyur Hasrie menyatakan dalam proses pemekaran sebahagian desa sungai alai menjadi bagian kelurahan Tebo baru, memang ada pro dan kontra dimasyarakat tetapi tidak sampai menimbulkan gejolak. Dia menilai itu hal yang biasa terjadi karena pasti ada kepentingan – kepentingan.
” biasalah, pasti ada kontranya, bagi kepentingan sekelompok orang kades dan perangkatnya itu. Tetapi bagi pedagang tidak ada pengaruhnya,” ujar Mansyur usai hearing bersama DPRD, Kamis (30/12/2021).
Ketua BPD itu, menyayangkan musyawarah yang dilakukan kadus dan RT, mereka itu bagian dari pemerintah desa. Sementara BPD sebagai perwakilan masyarakat tidak pernah dilibatkan. Seharusnya masalah ini diserahkan ke BPD karena aspirasi masyarakat ditampung BPD.
” Kalau yang mengajak musyawarah itu kadus dan RTnya mungkin dia pihak yang pro ke pemerintah desa (Kades, red) yang tidak setuju pemekaran. Seharus yang menyangkut aspirasi masyarakat diserahkan ke BPD, ” tegasnya.
Menanggapi kontradiksi kepala desa terhadap kebijakan pemerintah kabupaten Tebo tersebut. Kepala desa Sukatman dinyatakan belum menerima keputusan pemekaran wilayah desa sungai alai ini. Menurut Wakil ketua II DPRD, Syamsu Rizal menyatakan hearing dewan tadi tetap disepakati pemekaran tetap dilanjutkankan prosesnya. Karena belum tentu juga pemekaran ini dilakukan tahun ini.
” Jadi kalau ada kepentingan pencalonan kepala desa segala macamnya tidak pengaruh. Proses pemekaran menjadi kelurahan tetap dilanjutkan,” katanya.
Sayangnya kepala desa Sungai Alai, Sukatman usai hearing langsung bergegas meninggalkan gedung DPRD. Sejumlah wartawan yang hendak mewancarainya tidak mendapatkan informasi darinya.
(JOS)
Penulis : David Asmara