Berhentikan Tenaga Kontrak, Abu Bakar Dianggap Sewenang-Wenang

waktu baca 3 menit
Rabu, 6 Jan 2021 10:44 0 283 jambiotoritas
ketua LSM KILAT Tebo, Slamet Irianto (insight Abu Bakar)/foto Dok JOS

JambiOtoritas.com, TEBO – Pemberhentian 12 orang tenaga honorer dan pengangkatan kembali 11 orang tenaga honorer di dinas kependudukan dan pencatatan sipil kabupaten Tebo menuai sorotan. Artinya ada seorang honorer yang diberhentikan oleh kepala dinas Dukcapil, Abu Bakar. Dalih daripada kebijakan kepala dinas tersebut adalah semua dirumahkan dan terhadap mereka yang layak untuk perpanjangan kemudian dipanggil kembali.

Menanggapi langkah kepala dinas itu, dengan penonaktifan 12 orang tenaga honorer tetapi kemudian yang dipanggil kembali hanya 11 orang. Menjadi persoalan tersendiri bagi kepala dinas itu. Ketua LSM KILAT, Slamet irianto menilai kebijakan memberhentikan seorang tenaga kontrak itu tidak profesional. Pertimbangan kemanusiaan telah dikesampingkan dan dalam hal ini masa kerja yang bersangkutan sudah lebih dari lima tahun dengan kinerja yang dianggap baik.

“ Untuk menilai kinerja tenaga honor itu, baik atau tidak. Hal itu ada atasan langsung mulai setingkat kepala seksi dan kepala bidangnya. Seharusnya langkah penonaktifan dirapatkan dahulu di level itu. Bukan setelah dinonaktifkan baru di mereka adakan rapat, itu penentunya yang bersangkutan mau dipakai atau tidak,” kata ketua LSM KILAT, Slamet Irianto, Rabu (6/1/2021) di Muara Tebo.

Menurut Slamet, pemerintah kabupaten Tebo sebelumnya membuat kebijakan pengangkatan tenaga honorer melalui mekanisme tes kompetensi. Hal itu diatur dalam Peraturan Bupati Tebo No 38 tahun 2017 tentang komposisi nilai dan ambang batas kelulusan ujian tenaga kontrak dilingkup pemerintah kabupaten Tebo.

“ Informasi yang saya terima, ada satu orang yang tidak dipanggil atau diberhentikan (Ruwaida Fitri) ini sebelumnya telah lulus mengikuti uji kompetensi, itu yang bikin saya heran. Jadi kalau benar itu terjadi, apa yang dilakukan kadis sangat tidak benar, perbuatan itu perbuatan sewenang-wenang yang menyalahgunakan wewenangnya sebagai seorang kepala dinas,” katanya.

Dengan kebijakan yang keliru itu, saya minta kepada Sekda sebagai atasan ASN, kata Slamet, agar seorang tenaga honorer itu agar dikembalikan lagi disana. Kami akan melakukan investigasi terhadap kebijakan yang tidak profesional tersebut.

Sementara itu, kepala dinas kependudukan dan pencatatan sipil, Abu Bakar menyatakan sebelumnya penonaktifan 12 honorer (kontrak) karena sudah habis masa kontrak. Untuk Itu sudah dilakukan evaluasi, semua tenaga kontrak yang ada semuanya dirumahkan. Dan kelanjutannya kita bicarakan lagi, terkait siapa saja yang harus dipanggil, kita panggil sesuai kebutuhan dengan anggaran yang ada.

“ Tenaga kontrak yang memakai OPD, OPD yang lebih tahu apakah seseorang itu masih layak dipakai atau tidak. Kalau memang dianggap oleh OPD setelah dilakukan evaluasi tidak layak ya, sudah, apalagi anggarannya juga tidak tersedia,” kata Abu Bakar.

Dikatakan Abu Bakar pula bahwa dasar pertimbangan kelayakan tenaga kontrak dipakai OPD ada penilaian intern, jadi hal Itu tidak bisa untuk diekspos dan menjadi sebagai bahan evaluasi internal. Menurut kepala dinas ini, perekrutan tenaga kontrak baru dilakukannya sesuai kebutuhan. Pihaknya sudah melakukan uji kelayakan kepada tenaga kontrak baru yang diangkat dan dia layak untuk bisa bekerja.

“ Tenaga kontrak ini ada yang keluar dan masuk, kalau yang keluar dengan keinginan sendiri kita ganti. Prosesnya dilakukan seleksi jika layak, dia bekerja, begitu. Terkait satu orang itu, bukan masalah masa kerjanya, tentu itu perlu pembicaran khusus. Karena permasalahannya ada kasus pungli, dan masalahnya sudah proses Inspektorat dan sampai ke dirjen,” jelasnya. (JOS)

Penulis : Romi (kontributor)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA