
JambiOtoritas.com, TEBO – Konflik agraria pemerintah desa Wanareja kecamatan Rimbo Ulu kabupaten Tebo dengan warganya belum menemukan titik terang. Pemdes Wanareja melalui penasehat hukumnya dari LBH Citra Keadilan cabang Tebo, Tomson Purba menyatakan bahwa Tanah Kas Desa adalah berasal dari tanah bengkok, tanah bengkok dikatakannya adalah tanah yang diperuntukkan untuk kepentingan desa. Namun seiring dengan adanya regulasi pemerintah maka namanya tanah bengkok berubah menjadi tanah kas desa (TKD)
” Tanah bengkok adalah tanah milik desa Wanareja, namun belum di manfaatkan, pada saat itu. Dalam Peta Administrasi yang dimiliki oleh Penggarap itu namanya bukan TKD, tapi tanah bengkok milik desa,” kata Tomson, Kamis (1/9/2022) malam.
Dia merangkan terkait tentang adanya tanah yang disertipikatkan oleh oknum mantan kades wanareja (alm). Namun sejauh ini dinyatakan Tomson Purba, tidak ada lahan lain yang disertipikatkan.
Dalam hal seteru tanah bengkok milik desa Wanareja ini, kata dia,
yang paling penting dan paling utama dalam masalah ini adalah penggarap tanah kas desa itu datang dan menggarap di areal lahan TKD, setelah terlebih dahulu memohon kepada kepala desa. Namun, mereka lupa bahwa mereka pernah menandatangani surat-surat permohonan tersebut. Setelah digarap sekian tahun baru terfikir untuk mengajukan SHMnya dengan alasan tanah yang mereka garap itu adalah hutan.
” Sebagai PH, kami sampaikan tanah Transmigrasi adalah tanah yang telah dibebaskan dari area hutan menjadi tanah APL yang diperuntukkan untuk areal transmigrasi, jadi ‘tidak ada hutan dalam areal transmigrasi’. Dasar legalitas mereka adalah mereka pinjam tanah untuk digarap, bukan untuk dimiliki,” katanya. (JOS)
Penulis :David Asmara