Jambiotoritas.com, TEBO – Penetapan dua orang tersangka oleh kejari Tebo, dalam perkara dugaan korupsi dana desa tahun 2017 pada pengadaan lampu penerangan jalan umum (LPJU). Kasus ini menyita perhatian banyak pihak, dan salah satu lembaga LPI Tipikor menyayangkan Kejari hanya menetapkan dua tersangka itu.
Menurut tim Investigasi, Lembaga Pengawasan dan Investigasi Tindak Pidana Korupsi (LPI TIPIKOR), Afriansyah mengatakan Kejaksaan Negeri Tebo jangan pilih kasih dalam pengusutan dugaan Korupsi Proyek LPJU yang menggunakan Dana Desa. Menurutnya penetakan dua tersangka itu, ada yang terasa janggal.
” Saya merasa janggal dengan kinerja Kejaksaan Negeri Tebo yang hanya menetapkan 2 orang TSK, dan anehnya dari 2 orang TSK tersebut tidak ada 1 pun Kepala Desa yang dijadikan TSK,” ucapnya, Senin (15/7/2019).
Padahal, kata dia, sesuai Undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang Desa pasal 75 ayat (1) dan PP nomor 43 tahun 2014 tentang PP undang-undang nomor 6 tahun 2014, pasal 93 ayat (3) serta pasal 3 permendagri nomor 113 tahun 2014 tentang pengelolaan Keuangan Desa, menyebutkan bahwa Kepala Desa adalah pemegang kekuasaan pengelolaan Keuangan Desa.
Pengelolaan Keuangan Desa meliputi, perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan dan pertanggungjawaban. Dan berdasarkan PMK RI 93/PMK.07/2015 pasal 24 ayat (1) Kepala Desa bertanggungjawab atas penggunaan Dana Desa.
” APBDes adalah rencana keuangan tahunan pemerintah desa. Jadi kesimpulannya, berdasarkan undang-undang serta peraturan tersebut yang bertanggung jawab terkait Dugaan Korupsi LPJU tersebut adalah Kepala Desa,” jelas dia.
Dia berharap dalam hal Kejaksaan Negeri Tebo berani dan tegas menetapkan seluruh Kepala Desa yang terlibat dalam proyek LPJU ini. Dan Saya sangat mendukung penuh profesionalisme penyidik Kejaksaan dalam mengungkap aktor intelektual dalam kasus LPJU ini. (red01 JOS).