JambiOtoritas.com, TEBO – Mantan Kabid Bina Marga Dinas PUPR Provinsi Jambi kembali ditetapkan menjadi tersangka kasus korupsi dana APBD Provinsi Jambi. Padahal yang bersangkutan baru hitungan hari menerima putusan inkrah perkara korupsi lainnya.
Hal ini diungkapkan langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Tebo, Dinar Kripsiaji pada Rabu malam (05/07/2023) usai menahan satu tersangka lainnya Ir Musyatianov, kasus dugaan korupsi proyek peningkatan jalan simpang logpon – padang lamo.
“Jadi malam ini kita meningkatkan status dua terduga pelaku tindak pidana korupsi jalan padang lamo menjadi tersangka, keduanya adalah Ir Musyatianov dan Teguh Sinulingga, keduanya kita tetapkan tersangka berdasarkan bukti bukti yang cukup atas keterlibatan keduanya dalam proyek tersebut,” sebut Kajari Dinar.
Ditambahkan Kejari, atas pertimbangan hukum Ir Musyatianov langsung ditahan usai diperiksa maraton sejak pagi hari, sedangkan satu tersangka lainnya yakni Tetap Sinulingga tidak ditahan.
“Satu tersangka lainnya malam ini tidak kita tahan, karena dia saat ini juga sedang menjalani pidana atas kasus korupsi lainnya, dan putusannya baru inkrah beberapa hari yang lalu,” beber Kajari.
Tetap Sinulingga sendiri sebelum ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek jalan simpang logpon-padang lamo yang bersumber dari APBD Provinsi Jambi tahun 2018 yang merugikan negara 2 milyar lebih dari pagu anggaran 24 milyar oleh Kejari Tebo juga sudah ditetapkan sebagai terpidana korupsi jalan padang lamo tahun anggaran 2019 bersama H Ismail dan Suarto. (JOS)
Penulis : Hamdi Lassepa