Jambiotoritas.com, JAMBI – Polisi berhasil menangkap seorang pengedar narkoba jenis jaringan lapas narkotika, Nur Hasan (39) warga Jalan Orang Kayu Pingai, Kecamatan Jambi Timur, kota Jambi. Bersamanya turut diamanakan narkotika jenis sabu seberat 400 gram. Sabu itu merupakan milik seorang narapidana Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Klas II B Sabak, bernama Ibrahim alias Boim.
“Tersangka ini jaringan lapas narkotika Sabak, sabu yang ditemukan di rumahnya itu milik seorang napi disana,” kata Kapolresta Jambi Kombes Pol Dover Cristian, Selasa (5/11/2019).
Menurut Kapolresta Jambi itu, penangkapan tersangka dilakukan pada beberapa hari lalu di rumahnya. Anggota menemukan sabu siap edar yang disimpan dalam lemari. Pendalaman kasus ini masih dilakukan untuk mengetahui dari mana asal sabu sambil berkoordinasi dengan pihak Kemenkumham untuk mengungkap jaringan ini.
“ Saat dilakukan penangkapan tersangka tidak melakukan perlawanan, namun diduga tersangka telah menggunakan sabu. Dari hasil tes urinenya positif dan hal itu juga diakui tersangka, dia langsung dibawa ke Mapolresta Jambi,”kata Dover.
Tersangka terancam hukuman minimal lima tahun penjara sesuai dengan pasal 112 ayat (2) atau Pasal 114 ayat (2) UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (red JOS)
Editor : David Asmara