JambiOtoritas.com, TEBO – Salah satu dari dua Ranperda usulan Eksekutif yakni Ranperda tentang susunan organisasi perangkat daerah meski belum final tetapi sudah pada tahapan proses fasilitasi di tingkat provinsi di Jambi. Sekretaris DPRD kabupaten Tebo Arif Haryoko, SH menyatakan dalam masa sidang ke dua ini, DPRD membahas empat Ranperda. Kesemuanya telah selesai dibahas oleh Bapemperda dan akan di paripurnakan dalam waktu dekat. Pengesahan dua Ranperda usulan eksekutif itu berbarengan dengan dua Ranperda Inisiatif DPRD.
” Ada empat Ranperda yang sudah melalui melalui pembahasan. Dua usulan eksekutif dan dua inisiatif dewan,” ujar Arif, Jum’at (4/8/2023).
Dua perda inisiatif DPRD itu yakni Perda soal Fasilitasi Pondok Pesantren (Pokapontren) dan Perda Pencegahan Penanggulangan kebakaran. Sementara, perda usulan pemerintrah kabupaten Tebo, Perda Pajak retribusi daerah dan Pembentukan dan Susunan organisasi Perangkat Daerah. Terkait Ranperda susunan organisasi perangkat daerah ini kandungannya, kata dia, penyatuan beberapa bidang dibeberapa OPD menjadi satu organisasi perangkat daerah (OPD). Kemudian juga kenaikan tipe dinas Damkar ke tipe B dan kantor Kesbangpol dan linmas menjadi Badan Kesbangpol dan linmas
Misalkan, bidang tenaga kerja dinas Perindagnaker dan transmigrasi di setda akan dilebur menjadi dinas Tenaga kerja dan transmigrasi. Ada juga dinas Perumahan dan pemukiman akan berdiri sendiri dari di nas pekerjaan umum (PUPR). Selanjutnya bidang BKKBN akan dipisahkan dari dinas kesehatan dan ketahanan pangan dinas pertanian dan bidang perikanan di dinas perkebunan menjadi satu OPD.
” Jadinya ada 4 OPD baru yang dirampingkan. Dalam waktu dekat akan diparipurnakan, jadwalnya masih dalam masa sidang ke dua inilah,” katanya. (JOS)