NU Haramkan Sholat Idul Fitri di Masjid Daerah Zona Merah Pandemi COVID-19

waktu baca 4 menit
Sabtu, 23 Mei 2020 11:02 0 381 jambiotoritas
Lembaga Bahtsul Masail Nahdlatul Ulama (LBM NU) mengeluarkan fatwa haram menggelar sholat Idul Fitri berjamaah di masjid atau lapangan. Terutama bagi umat islam di daerah zona merah pandemi virus Corona (COVID-19) yang ditetapkan pemerintah/foto Ist

JambiOtoritas.com, JAMBI – Lembaga Bahtsul Masail Nahdlatul Ulama (LBM NU) mengeluarkan fatwa haram menggelar sholat Idul Fitri berjamaah di masjid atau lapangan. Terutama bagi umat islam di daerah zona merah pandemi virus Corona (COVID-19) yang ditetapkan pemerintah.

“Di daerah yang sudah ditetapkan sebagai zona merah oleh pemerintah, haram hukumnya melaksanakan sholat Idul Fitri di masjid atau tanah lapang. Sebab, menghindari kerumunan banyak orang yang diduga kuat sebagai salah satu sarana penyebaran virus corona adalah wajib. Dan secara fiqhiyyah, menjaga diri agar tidak tertular virus tersebut merupakan perkara wajib yang harus diutamakan daripada menjalankan sholat Idul Fitri di masjid atau tanah lapang yang disunnahkan,” terang LBM NU dalam pernyataan tertulis yang dikutip dari laman situs Okezone, Sabtu (23/5/2020).

Pernyataan LBM NU tersebut dirumuskan oleh sembilan ulama, yaitu KH Afifuddin Muhajir (Rais Syuriyah PBNU), KH Miftah Faqih (Katib Syuriah PBNU), KH Najib Hasan (LBM PBNU), KH Abdul Moqsith Ghazali (LBM PBNU), KH Azizi Hasbullah (LBM PBNU), KH Mahbub Maafi (LBM PBNU), KH Asnawi Ridhwan (LBM PBNU), KH Sarmidi Husna (LBM PBNU), dan KH Darul Azka (LBM PWNU DIY).

Sementara untuk umat Islam yang berada di wilayah kuning pandemi COVID-19, LBM NU menganjurkan mengambil dispensasi hukum (rukhshoh), yaitu memilih melaksanakan sholat Idul Fitri di rumah masing-masing daripada melaksanakannya di masjid atau tanah lapang.

Dasar pertimbangannya dari hadist yang berbunyi: “Sesungguhnya Allah senang manakala rukhsah-rukhsah-Nya (keringanan) diambil sebagaimana Dia pun senang manakala azimah-azimah-Nya dilaksanakan.” (HR. Ath-Thabarani dan al-Baihaqi)
Anjuran LBM NU ini juga selaras dengan anjuran pemerintah yang meminta semua orang terutama yang tinggal di zona kuning dan merah untuk tetap berada di rumah, kecuali ada hal-hal mendesak yang menuntut harus ke luar rumah.

“Apabila ada pertentangan antara yang wajib dan yang sunnah, maka yang wajib didahulukan dari yang sunnah,” bunyi pernyataan LBM NU.
Lantas apa solusi bagi umat yang ingin melaksanakan sholat Idul Fitri di tengah pandemi COVID-19?

LBM NU mengajak publik memahami bahwa sholat Jumat dan sholat Idul Fitri memiliki bobot hukum berbeda. Sholat Jumat adalah perkara wajib berbasis individu (fardhu ‘ain), sementara sholat Idul Fitri adalah perkara sunnah atau maksimal fardhu kifayah. “Perkara wajib bagi umat Islam pada tanggal 1 Syawal itu bukanlah shalat Idul Fitri-nya melainkan tidak berpuasanya.

Abu Ishaq al-Syairazi dalam kitab al-Muhaddzab berkata: “Sholat Idul Fitri dan Idul Adha hukumnya adalah sunnah, dan menurut Abu Said al-Ishtakhri hukumnya fardlu kifayah. Pendapat pertama adalah pendapat madzhab Syafi’i. Tidak boleh berpuasa pada hari Idul Fitri dan Idul Adha, dan barang siapa yang berpuasa pada hari itu maka puasanya tidak sah.

Sebagai perkara sunnah atau mandub, maka sholat Idul Fitri masuk dalam pengertian mandub yang dinyatakan sebagai sesuatu yang jika dikerjakan dapat pahala dan jika ditinggalkan tak dapat hukuman. والمندوبَمنَحيثَوصفهَبالندبَماَيثابَعلىَفعلهَولَيعاقبَعلىَتركه

Dengan demikian, sebagai perkara sunnah, shalat idul fitri bukan hanya diizinkan dan dianjurkan untuk dilakukan ( مأذونَفىَفعله dan )مطلوبَالفعل melainkan juga boleh sekiranya mau ditinggalkan ( ).جوازَالترك Intinya bagaimana umat Islam bisa melaksanakan sholat Idul Fitri yang berpahala sunnah tersebut dengan aman dan nyaman, tanpa ada kekhawatiran akan terjangkit virus COVID-19.

Penelitian singkat yang berhasil dilakukan menunjukkan bahwa dari sudut fikih Islam ternyata dimungkinkan bagi umat Islam melaksanakan shalat Idul Fitri di rumah bersama keluarga atau sendirian. Sebab, berbeda dengan pelaksanaan shalat Jumat yang dalam madzhab Syafi’i disyaratkan dilaksanakan secara berjamaah dengan minimal 40 orang, maka shalat Idul Fitri tak mempersyaratkan itu. Dengan demikian, shalat Idul Fitri maupun Idul adha boleh dilaksanakan di rumah, baik secara berjamaah bersama keluarga minimal dua orang maupun sendirian.

Begitu juga disyariatkan shalat Idul Fitri bagi munfarid (shalat sendirian), hamba sahaya, perempuan dan musafir, khunsa, dan anak kecil. Sholat Idul Fitri tidak harus memenuhi syarat-syarat shalat Jumat, seperti harus dilaksanakan berjamaah, jumlah jamaahnya dan selainnya. (red JOS)***

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA