Kemitraan Perkebun Sawit Koperasi Tujuan Murni Dengan PT Tebo Indah, Dipertanyakan

waktu baca 3 menit
Kamis, 2 Nov 2023 18:09 0 1259 jambiotoritas

JambiOtoritas.com, TEBO – Anggota Koperasi Tujuan Murni mengungkapkan kekecewaan atas pola kemitraan pembangunan kebun sawit yang dijalin dengan PT Tebo Indah.

Leonardo Siahaan, mantan pengurus Koperasi Tujuan Murni ungkap dirinya memiliki seluas 1 hektar lahan yang bermitra dengan PT Tebo Indah sejak 2010 lalu.

Namun hasil kemitraan ini membuat Leo alami kekecewaan karena tak mendapat bagi hasil yang sesuai.

“Hasil yang didapat tidak sesuai dengan luas lahan yang saya punya. Saya cuma mendapatkan rata-rata Rp300 ribuan per bulannya dari 1 hektar itu,” ujar Leonardo, Kamis (2/11/2023).

Menurut Leo persoalan ini diakibatkan tak kunjung adanya rapat akhir tahun (RAT) koperasi, terlebih evaluasi bagi hasil. Selama 13 tahun ini RAT hanya dilakukan sekali saja.

Ia juga mengungkapkan bahwa program kemitraan pembangunan kebun kelapa sawit yang dilakukan ini tidak adanya transparansi sejak awal.

“Kita tidak pernah tahu rincian bagi hasil yang diterima setiap bulan itu, hanya diinformasikan saja kita dapat 300an ribu. Kami enggak pernah diberitahu rinciannya, pemotongan-pemotongan,” ujarnya.

Program kemitraan pembangunan kebun kelapa sawit ini sepenuhnya dijalankan oleh perusahaan mulai dari pembukaan lahan, penanaman, perawaran dan panen.

Leo merasa sejak awal pola kemitraan ini sudah bermasalah di mana menurut pengalamannya sebagai pengurus, posisi koperasi tidak sejajar dengan perusahaan selaku mitra.

“Seluruh aktivitas dan kegiatan kerja pembangunan kebun sawit hingga produksi dimonopoli oleh perusahaan tanpa melibatkan pengurus koperasi,” ungkapnya.

Ia juga merasa janggal karena sebagian pengurus koperasi merupakan karyawan dari PT Tebo Indah.

Selama berjalannya mitra ini, pengurus koperasi menerima gaji dari perusahaan.

“Itu sudah terjadi sejak zaman saya pengurus,” ujarnya.

Hingga saat ini, ditengah resahnya para anggota koperasi sekaligus pemilik lahan, leo mengungkapkan belum adanya evaluasi dari pemerintah.

Menurutnya, dalam persoalan ini pentingnya pengawasan dari dinas terkait agar pola kemitraan ini saling menguntungkan.

“Sejauh ini belum pernah dilakukan evaluasi, bahkan penilaian kelayakan kebun belum ada. Kami sudah pernah mengadukan ini agar disbun turun melakukan penilaian,” katanya.

Secara terpisah, Manager Humas dan CSR PT Tebo Indah Parlaungan Siregar, saat dikonfirmasi mengungkapkan ada sekira 980 hektar yang bermita dengan PT Tebo Indah.

Ia mengatakan pola kemitraan ini melakukan bagi hasil dengan persentase 75 persen masuk ke perusahaan, sedangkan 25 persen dibagi ke pemilik lahan.

“Setiap pertanggung jawaban berkaitan dengan bagi hasil itu ada mekanisme namanya BHP atau bagi hasil petani. Itu di pleno, jadi munculnya angka itu, bahwa hasil produksi dikurangi biaya-biaya hasil bersihnya dibagi 75 persen, 25 persen,” katanya.

Ia juga tak menampik adanya pemberian insentif setiap bulan kepada pengurus koperasi yang terdiri dari dewan pengawas tiga orang, lalu ketua, sekretaris dan bendahara.

Karena pengurus koperasi disebut memiliki waktu ke perusahaan untuk melihat kinerja seperti perawatan, pemupukan dan sebagainya.

“Tapi insentif pengganti uang transport ya bukan gaji,” ujarnya.

Selain itu, Parlaungan Siregar juga membenarkan bahwa bendahara Koperasi Tujuan Murni merupakan karyawan di PT Tebo Indah.

Ia membantah adanya relasi kuasa yang terjadi ketika pengurus koperasi merangkap jadi karyawan.

“Dia itu dipilih oleh anggota, jadi kalau ini bicara relasi kuasa, ini kan persepsi,” ujarnya. (JOS)

Editor : David Asmara

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA