Perkara LPJU, 30 Saksi dihadirkan di Pengadilan Tipikor Jambi

waktu baca 1 menit
Kamis, 9 Jan 2020 14:11 0 175 jambiotoritas

Terdakwa mantan kadis PMD Tebo di lapas kelas II B Muara Tebo beberapa waktu lalu/fy. Ist


Jambiotoritas.com JAMBI – Pengadilan Tipikor Jambi, dijadwal, Kamis (9/1/2020) meggelar persidangan terdakwa perkara kasus Markup Pengadaan LPJU dana desa TA 2017 yang merugikan keuangan negara Rp. 1,86 Milyar. Kuasa hukum terdakwa Tomson Purba membenarkan kliennya mantan kepala dinas PMD kabupatrn Tebo, Suyadi menjalani persidangan hari ini.

” Iya hari ini (9/1) jadwal sidang perkara LPJU. Agendanya mendengarkan keterangan saksi – saksi para kepala desa,” kata Tomson via Telepon Selulernya, Malam tadi.

Menurut dia, puluhan saksi akan dihadirkan JPU. Jumlahnya lebih kurang 30 orang dari para kepala desa.

” Saksi – saksi ini dihadirkan untuk terdakwa Suyadi dan Cahyono. Kemungkinan rombongan diberangkatkan dengan bus,” katanya. (red JOS)

Penulis : David Asmara

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA