Jambiotoritas.com JAMBI – Pengadilan Tipikor Jambi, dijadwal, Kamis (9/1/2020) meggelar persidangan terdakwa perkara kasus Markup Pengadaan LPJU dana desa TA 2017 yang merugikan keuangan negara Rp. 1,86 Milyar. Kuasa hukum terdakwa Tomson Purba membenarkan kliennya mantan kepala dinas PMD kabupatrn Tebo, Suyadi menjalani persidangan hari ini.
” Iya hari ini (9/1) jadwal sidang perkara LPJU. Agendanya mendengarkan keterangan saksi – saksi para kepala desa,” kata Tomson via Telepon Selulernya, Malam tadi.
Menurut dia, puluhan saksi akan dihadirkan JPU. Jumlahnya lebih kurang 30 orang dari para kepala desa.
” Saksi – saksi ini dihadirkan untuk terdakwa Suyadi dan Cahyono. Kemungkinan rombongan diberangkatkan dengan bus,” katanya. (red JOS)
Penulis : David Asmara