
JambiOtoritas.com, TEBO – PT. Panah Mas Megasarana yang memenangkan 8 paket penunjukkan langsung (PL) pengadaan LPJU dinas Perkim kabupaten Tebo didanai APBD perubahan TA 2024 terkesan melakukan ‘monopoli’. Pihak UKPBJ kabupaten Tebo mengungkapkan bahwa perusahaan beralamat di DKI Jakarta itu, membuka cabangnya di kabupaten Tebo yang beralamat di jalan Semarang desa Giriwinangun (unit 15) kecamatan Rimbo Ilir.
Menanggapi dugaan monopoli dan kelebihan SKP PT. Panah Mas Megasarana ini, Plt. kepala dinas Perkim kabupaten Tebo, Drs. Eryanto mengatakan belum mau banyak berikan informasi. Dia hanya menyebutkan tidak mengetahui pasti data SKP perusahaan tersebut. Dari 10 paket itu yang jelas ada dua perusahaan, CV (Arto Bangkep) dan PT (PT. Panah Mas Megasarana) berbeda.
“Secara teknis abang cek dulu, CV sama PT, beda kapasitasnya. Kalau sudah dicek SKPnya, tapi setelah dicek menyalahi ketentuan, nanti bagaimana membatalkan yang diluar ketentuan yang salah itu, ” kata Eryanto
Dikatakannya, dalam hal pekerjaan itu sudah selesai dikerjakan dan terbukti menyalahi ketentuan hal itu merugikan pribadi sendiri.
” Selesaikan, belum kita bayarkan. Kalau memang menyalahi ketentuan itu kan merugikan dia pribadi (rekanan),” katanya.
(JOS)
Editor: David Asmara