JambiOtoritas.com, TEBO – Oknum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tebo menjadi tergugat atas perbuatan melawan hukum di Pengadilan Negeri Muara Tebo. Hal ini dibenarkan humas Pengadilan Negeri Muara Tebi, Julian Leonardo Marbun, kepada wartawan, Kamis (2/11/2023).
Menurut Julian, mengatakan bahwa gugatan tersebut terdaftar di Panitera Pengadilan Negeri Tebo dengan Nomor registrasi 21/Pdt.G/2023/PN Mrt, yang didaftarkan oleh penggugat 23 Oktober 2023.
“Gugatannya perbuatan melawan hukum diajukan atas sebidang tanah 222 Meter persegi di Desa Lubuk Mandarsah. Diajukan Lili Diana Wati terhadap Fahrudin Alroji, dan PT Daya Mitra Telekomunikasi selaku pihak ketiga,” katanya.
Pengadilan Negeri Tebo, menjadwalkan sidang perdana pada 20 November 2023. Surat pemanggilan sidang kepada PT. Dayamitra Telekomunikasi sudah dilayangkan ke Palembang.
“Perusahaan tersebut berada di Palembang jadi kita menunggu panggilan melalui pengadilan disana,” jelasnya. (JOS)
Editor : David Asmara