Jambiotoritas.com, JAMBI – Pemerintah provinsi Jambi menyerahkan dana hibah kepada komisi pemilihan umum daerah provinsi Jambi (KPUD) sebanyak 180,4 milyar rupiah melalui dana APBD tahun 2019. Dana hibah itu akan digunakan untuk membiayai pelaksanaan pemilihan kepala daerah Gubernur dan wakil Gubernur tahun 2020 mendatang. Menurut Gubernur jambi, FAchrori Umar mengatakan pembiayaan pemilihan Gubernur dan wakil Gubernur sudah menjadi kewajiban pemerintah provinsi Jambi.
” Pada tahun 2020, Provinsi Jambi akan mengadakan pilkada untuk pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jambi yang anggarannya disediakan oleh Pemerintah Provinsi Jambi melalui APBD, dan hari ini saya menandatangani hibah daerah atas bantuan Provinsi Jambi kepada KPU Provinsi Jambi senilai Rp180,4 miliar,” kata Fachrori, dirumah dinas Gubernur Jambi, Senin (30/9/2019) malam, usai menandatangani Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) bantuan Pemerintah Provinsi Jambi kepada KPU Provinsi Jambi.
Pemberian hibah kepada KPU Provinsi Jambi ini akan dilaksanakan secara bertahap, untuk tahap pertama Pemerintah Provinsi Jambi menganggarkan sebesar Rp50 miliar melalui APBD perubahan tahun 2019 dan tahap selanjutnya menganggarkan sebesar Rp130,4 miliar melalui APBD pada tahun 2020.
“ Pemberian hibah pada tahun 2019 kepada KPU Provinsi Jambi ini sebagai bentuk persiapan dalam menghadapi pilkada di Provinsi Jambi yang nantinya akan diselenggarakan pada tanggal 23 September 2020, serentak dengan lima kabupaten/kota di Provinsi Jambi yang juga mengadakan pilkada, yaitu Kabupaten Tanjungjabung Barat, Kabupaten Tanjungjabung Timur, Kabupaten Batanghari, Kabupaten Bungo dan Kota Sungaipenuh,” katanya.
Lebih lanjut, kata Fachrori, bantuan hibah pada tahun 2019 untuk persiapan KPU Provinsi Jambi menyelenggarakan pilkada di Provinsi Jambi pada tahun 2020, karena pihak KPU Provinsi Jambi sendiri sudah mulai bekerja pada bulan Juni 2019 dalam hal penjaringan calon dan administrasi lainnya. Jadi anggaran yang nantinya akan diberikan ini bisa memperlancar tugas KPU Provinsi Jambi dalam melaksanakan pilkada tahun 2020.
KPU Provinsi Jambi sebelumnya, telah mengajukan anggaran Rp300 miliar untuk melaksanakan pilkada di Provinsi Jambi, tetapi Provinsi Jambi hanya bisa memberikan anggaran sebesar Rp180,4 milyar dengan beberapa tahap, karena kemampuan keuangan Provinsi Jambi yang terbatas.
Sementara itu, Ketua KPU Provinsi Jambi, M. Subhan menyatakan akan menggunakan anggaran tersebut dengan prinsip efisien, efektif dan akuntabel, guna kelancaran jalannya pilkada tahun 2020 di Provinsi Jambi. Menurut dia, aggaran tersebut akan dibagikan kepada 11 kabupaten/kota sesuai dengan jumlah kebutuhannya masing-masing, seperti jumlah TPS, jumlah kecamatan, jumlah desa dan jumlah mata pilih
” Gubernur Jambi telah menandatangani NPHD, KPUD akan menggunakan anggaran untuk kelancaran pilkada tahun 2020 di Provinsi Jambi. Dana itu akan digunakan untuk pengadaan logistik, pendistribusian logistik, kelengkapan alat dan honor penyelenggara,” kata ketua KPUD Jambi, Subhan. (redJOS)
Editor : David Asmara