Polisi Ungkap Perdagangan Bagian Tubuh Satwa Dilindungi Senilai 1,8 Milyar
waktu baca 1 menit
Selasa, 15 Apr 2025 13:01 1294 JambiOtoritas
Kapolresta Jambi melakukan jumpa Pers dalam pengungkapan kasus perdagangan ilegal sisik trenggiling dan cula badak dikota Jambi/foto humas Polda
JambiOtoritas.com, JAMBI – Sat Reskrim Polresta Jambi berhasil mengungkap kasus perdagangan ilegal bagian tubuh satwa dilindungi, pada Rabu 26 Maret 2025 di kawasan thehok Kota Jambi. Kepolisian resor kota Jambi mengungkapkan bahwa pihaknya telah menetapkan empat orang tersangka dalam kasus ini. Mereka yakni Ramli Harun warga Tebo, Jambi, Sutrisno warga Koto Ilir, Jambi, Raja Saudi warga Rengat, Riau dan Satriya warga Tebo, Jambi.
Menurut Kombes Pol Boy Siregar mengatakan, pengungkapan ini berawal dari informasi yang diterima oleh Unit Tipidter Satreskrim Polresta Jambi mengenai upaya penjualan bagian tubuh satwa dilindungi, yakni sisik trenggiling dan cula badak. Dalam penyelidikan petugas mencurigai sebuah kendaraan Toyota Fortuner putih yang diduga membawa barang bukti tersebut.
“Petugas bekerja sama dengan pihak Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Jambi melakukan pengecekan di lokasi yang sudah dipastikan,” katanya, dalam Konferensi Pers pada Senin (14/4/2025),
Hasilnya, ditemukan sisik trenggiling seberat sekitar 1.360 gram yang disembunyikan dalam kotak bertuliskan keripik udang di kursi belakang pengemudi, serta cula badak seberat 605 gram yang ditemukan di dalam dasbor mobil.
” Kalau dinominalkan, nilainya bisa mencapai Rp 1,8 miliar,” ujarnya.
Selain bagian tubuh satwa dilindungi, petugas juga menyita beberapa barang bukti berupa lima unit handphone dari berbagai merek dan satu unit kendaraan Toyota Fortuner.
Atas perbuatannya,para tersangka dijerat dengan Pasal 21 ayat (2) juncto Pasal 40 ayat (2) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Polisi juga telah mengamankan barang bukti dan melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi. (JOS)