JambiOtoritas.com, JAMBI – Perpanjangan masa belajar dirumah dalam provinsi Jambi, ditetapkan hingga 6 Juni 2020. Menyusul kebijakan pemerintah berdasarkan Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 Tanggal 18 Mei 2020 tentang Pedoman Penyelenggaraan Belajar Dari Rumah Dalam Masa Darurat Penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19). Disusul surat Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jambi Nomor S-1071/DISDIK-2.1/IV/2020 Tanggal 15 April 2020 Hal Pelaporan Evaluasi Kegiatan Belajar Mengajar Mandiri menggunakan sistem daring/Jarak Jauh.
” Satuan pendidikan, wajib mempedomani Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia dan selanjutnya satuan pendidikan melaporkan pelaksanaan belajar dari rumah tanggal 30 Mei hingga 6 Juni 2020 kepada Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jambi,” kata kepala biro humas protokoler setdaprovinsi Jambi, Johansyah, Jum’at (29/5/2020) lalu.
Selama masa perpanjangan belajar dari rumah, kata dia, satuan pendidikan mempersiapkan segala fasilitas yang dibutuhkan, apabila kegiatan pembelajaran di satuan pendidikan kembali beroperasi.
Dalam rangka implementasi new normal pada sektor pendidikan. Setiap satuan pendidikan wajib membuat spanduk/banner yang dipasang di depan sekolah dan tempat umum di lingkungan sekolah tentang sosialisasi pencegahan COVID-19. Menyediakan alat pengukur suhu (thermo gun) untuk melakukan proses skrining kesehatan sebelum memasuki lingkungan sekolah.
Menyediakan washtafel/tempat cuci tangan, lengkap dengan sabun di depan ruang kelas masing-masing dan ditempat-tempat strategis lainnya sesuai kebutuhan. Menyiapkan disinfektan untuk membersihkan sarana sekolah, laboratorium, ruang ibadah secara periodik, masker cadangan untuk pengganti bagi seluruh warga sekolah yang membutuhkan.
Selanjutnya optimalisasi fungsi Usaha Kesehatan Sekolah (UKS) beserta perlengkapannya, mengatur jarak bangku di dalam kelas dan ruang makan bagi sekolah berasrama dengan jarak minimal satu meter antara siswa serta meniadakan peralatan ibadah yang digunakan secara umum/bersama. (red JOS)***