Komisi II Minta PT. WKS Hentikan Penggusuran Kebun Masyarakat di Muara Kilis

waktu baca 2 menit
Senin, 26 Mei 2025 22:38 1665 JambiOtoritas
Komisi II DPRD Tebo melalukan RDP terkait penggusuran kebun masyarakat di desa Muara Kilis kecamatan Tengah Ilir, Senin (26/5/2025)/foto JOS

JambiOtoritas.com, TEBO – Komisi II DPRD Kabupaten Tebo Provinsi Jambi menggelar Rapat dengar pendapat (RDP) menindak lanjuti hasil inspeksi mendadak (Sidak) anggota Komisi, pada Sabtu (24 /5/2025) pekan lalu. Komisi II menyoroti aktivitas penggusuran kebun masyarakat petani yang bermitra dengan PT. Wira Karya Sakti (WKS) diwilayah desa Muara Kilis kecamatan Tengah Ilir kabupaten Tebo, Jambi.

RDP tersebut di pimpin oleh Ketua Komisi II DPRD Tebo, Tibrani dan anggota. Dewan juga menghadirkan para stackholder, seperti Kaban Kesbangpol, Kadis Disbunak, DTPKHP, BPN, Camat Tengah Ilir, Kades Muara Kilis, Kades Lubuk Mandarsah, Ketua HKTI Tebo, masyarakat petani, serta manajemen PT WKS, Tri Fitria dan rekan.

Sesuai kesimpulan yang dituangkan dalam berita acara, dihasilkan kesepakatan bahwa anggota komisi II DPRD kabupaten Tebo meminta kegiatan penertiban lahan yang bermasalah untuk diberhentikan sementara, sambil para pihak melakukan verifikasi data anggota koperasi Maju Jaya Tunggal Ika (MJTI) dan verifikasi data lahan yang di mitrakan dengan PT WKS.

Kemudian di bentuk tim verifikasi data, yang dipimpin oleh Camat Tengah Ilir dengan anggota kelompok tani MJTI, Kades Muara Kilis, Kades Lubuk Mandarsah, Kadus Wonorejo, HKTI Tebo, yang melibatkan juga Ketua RT06, 13 dan 14 desa Muara Kilis.

Ketua Komisi II DPRD Tebo, Tibrani usai memimpin jalannya rapat menjelaskan, bahwa hasil dalam kesimpulan RDP tadi, pertama adalah kita akan verifikasi dan memvalidasi anggota kelompok tani MJTI dan struktur kepengurusannya. Komisi II meminta menjelang verifikasi dan validasi data tersebut, aktivitas penertiban lahan oleh PT WKS di lapangan agar di hentikan sementara.

” Kalau aktivitas dilapangan tidak di hentikan sementara oleh PT WKS, berarti dia sudah melanggar kesepakatan dalam RDP,” kata Tibrani, Senin (26/5/2026). (JOS)

Editor : David Asmara

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA