JambiOtoritas.com, JAMBI – Kasus penggelapan pajak PT Putra Indragiri Sukses (PIS) senilai 2,5 milyar dilimpahkan dari penyidik PNS kanwil pajak DJP Sumbar – Jambi ke jaksa penuntut Kejaksaan tinggi Jambi. Tersangka AV (43) sebagai direktur perusahaan langsunh dilakukan penahanan untuk 20 hari kedepan.
“Tersanka AV langsung ditahan untuk 20 hari ke depan sel tahanan Mapolresta Jambi guna proses hukum selanjutnya sebelum dilimpahkan ke pengadilan Tipikor Jambi,” kata kasipenkum Kejati Jambi, Lexy Fatharany, Kamis (21/1/2021) di Jambi.
Perkara tindak pidana perpajakan dari Penyidik PNS Kanwil DJP Sumbar Jambi telah bergulir sejak Mei hingga Desember 2018. Direktur PT PIS menyampaikan Surat Pemberitahuan Pajak (SPT) yang isinya tidak benar dan tidak lengkap.
Dari penghitungan ternyata menimbulkan kerugikan pada Pendapatan Negara berupa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Rp. 2,5 miliar. Tersangka AV dikenakan pasal 39 Ayat (1) huruf d dan Pasal 39 A huruf a, UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. (JOS)
Penulis : Herman