JambiOtoritas.com, JAMBI – Pemerintah kota Jambi mulai menerapkan peraturan walikota Jambi No. 21 tahun 2020 tentang pedoman penanganan COVID-19 ditempat umum,lingkungan usaha dan masyarakat dalam pemberlakukan relaksasi ekonomi, social dan kemasyarakatan dalam masa pandemi. Penerapan aturan ini ditindaklanjuti dengan razia penggunaan masker terhadap penggunan jalan, pada Senin (8/6/2020).
Razia masker yang melibatkan tim gabungan dari pemerintah kota Jambi, TNI dan Polri, tersebut. Dalam waktu singkat sedikit 25 orang pengendara kendaraan di jalan umum berhasil ditindak karena tidak menggunakan masker.
“ ada sekitar 25 pengendara yang terjaring tidak menggunakan masker,” kata Kepala Dinas Perhubungan Kota Jambi, Saleh Ridho, Senin (8/6/2020) siang.
Sebagian besar yang terjaring adalah pengendara roda dua. Mereka yang terjaring razia harus membayar denda Rp. 50 ribu. Jika tidak membayar denda itu, maka KTP atau SIM kendaraan bermotor di tahan oleh petugas. Bagi yang telah membayar denda dapat mengambil SIM atau KTP di posko Gugus Tugas COVID-19 Kota Jambi yang terletak di Mako Damkar.
“ Uang denda tersebut langsung di setorkan ke kas daerah melali petugas layanan pajak BPPRD Kota Jambi yang bersiap di lapangan. Jika ada pengendara yang tidak membayar denda maka SIM atau KTP akan di tahan,” kata Ridho.
Dengan penerapan aturan ini diharapkan masyarakat dapat memahami akan pentingnya penggunaan masker di tengah pandemi COVID-19. Lokasi razia akan dilakukan diberbagai tempat termasuk diantaranya di pasar tradisonal dan lokasi-lokasi yang berpotensi menjadi tempat keramaian.
Sebelumya pemerintah kota Jambi sudah melakukan sosialisasi terkait penggunaan masker ini, termasuk sanksi denda akan dilakukan bagi yang tidak menggunakan masker. Bahkan tidak hanya itu, hasil koordinasi dengan Dinas Kependudukan Pencatatan Sipil Kota Jambi. Bagi yang telah terjaring razia untuk tidak menerbitkan KTPnya. (red JOS)
Penulis : Herman