
JambiOtoritas.com, TEBO – Perkara gugatan Suhaemi terhadap Deprianto dalam sengketa kepemilikan objek tanah di Jalan Sultan Hasanudin RT 05/RW 03, kelurahan Sarana Agung, kecamatan Rimbo Bujang kabupaten Tebo menjadi panas. Perang argumen Suhaemi dan Deprianto jelang putusan Hakim, keduanya, saling klaim punya hak atas tanah itu dengan data – data yuridis formal dan dalil yang menguatkan masing – masing.
Kuasa hukum penggugat, Indra Satriawan meyakini hak klienya atas tanah berdasar segel jual beli tahun 1987 dari almarhum Suwono dan Suhaemi, seluas 18×30 m berlokasi di jalan Sultan Hasanudin RT 05 RW 03 Sarana Agung.
Sampai dengan tahun 2008 penguasaan kliennya terhadap tanah itu tanpa adanya masalah persengketaan dengan pihak manapun. Hingga pada akhirnya tahun 2008, kemudian Deprianto (tergugat 2) datang mengusik ketenteraman hidup Suhaemi dengan cara diduga menyerobot tanah milik Suhaemi dan bahkan pernah melakukan pengusiran pihak – pihak yang menyewa Kios dengan cara – cara premanisme.
” Pada tahun 2008 itu tergugat datang menemui Suhaemi. Dia mengatakan akan menumpang berjualan didepan perumahan guru disebelah selatan. Seiring berjalannya waktu, tergugat justru membangun kios permanen tepat dimuka perumahan guru tersebut dan membuat pondasi dan mengklaim tanah tersebut (Objek Sengketa,red) adalah tanah miliknya,” ungkap Indra.
Menurut Indra mengatakan terhadap situasi tersebut, kliennya merasa keberatan dan memperingatkan tergugat agar tidak melakukan tindakan penyerobotan tanah. Namun tergugat tetap bertahan dengan kekeliruan perbuatannya mendirikan bangunan diatas tanah penggugat dengan alasan membeli dari Alm Suwono.
“Pada saat itu, terhadap situasi tersebut, klien kami meminta pertanggungjawaban kepada Alm Suwono pada saat itu Suwono masih hidup tentang adanya penyerobotan tanah oleh tergugat. Namun pada saat itu alm Suwono hanya menjawab bahwa ia lupa memberitahukan kepada tergugat bahwa tanah yang dikuasai dan diperjualbelikan kepadanya adalah milik Suhaemi (penggugat),” katanya.
Seperti yang dinyatakan Deprianto sebelumnya, bahwa dirinya memiliki dasar SHM No.4007 tahun 2009. Terbitnya berdasarkan Akta PPAT Sementara, Drs Eryanto, MM, tanggal 15 Mei 2008 Nomor 226/PPAT/CRB/2008. Tapi cara mendapatkan tanahnya itu diduga dengan melakukan tindakan perbuatan yang melawan hukum dan tanpa secara hak.
” Oleh karenanya tindakan Alm Suwono yang memperjualbelikan objek sengketa, padahal diketahuinya bahwa ia bukanlah orang yang berhak, maka tindakan Alm Suwono tersebut adalah Perbuatan Melawan Hukum dan SHM Deprianto seluas 216 m tidak memiliki kekuatan hukum mengikat,” kata Indra.
Menanggapi pernyataan Kuasa hukum penggugat itu, Deprianto mengatakan sejak awal menguasai tanah itu, dia tidak pernah berjualan disitu. Kata dia, sebagai PNS dirinya selalu masuk kantor.
” Kejadian sebenarnya setelah saya membeli tanah itu saya langsung menambah bagian depan bangunan bentuk toko dan tidak pernah ada komplain atau protes dari Suhaemi sejak itu,” kata Depri.
Dikatakannya, justru dugaan cacat formil Segel dia itu terdapat di ukuran tanah karena disegel tertulis 18 m x 30 m, sedangkan phisik tanah sebenarnya tidak ada/jauh dari seluas itu. Sewaktu sidang lapangan perwakilan dari BPN mengatakan SHM kami belum terdaftar dengan alasan tidak diploting. Padahal jelas SHM pihak kami dapat dilihat secara online. (JOS)
Editor : David Asmara