
JambiOtoritas.com, TEBO – Pemerintah kabupaten Tebo sejauh ini belum melakukan tindakan pemberhentian sementara terhadap kepala desa Tambunarang kecamatan Muara Tabir, Hazil. Camat Muara Tabir, Jufri menyatakan bahwa jabatan kepala desa Tambunarang, saat ini dijabat sekretaris desa (Sekdes) merangkap sebagai pelaksana harian (Plh) kepala desa.
” Pemerintahan desa Tambunarang sekarang dijabat pelaksana harian. Untuk penandatanganan administrasi keuangan desa masih ditanda tangani Hazil,” kata Jufri, dihubungi via Polselnya, beberapa waktu lalu.
Menurut Jufri, terkait informasi vonis pengadilan negeri jambi yang telah menjatuhkan hukuman dua tahun penjara kepada kepala desa itu. Pihaknya akan berkoordinasi dengan PMD mengenai langkah yang akan diputuskan pemerintah kabupaten Tebo.
” Kami akan koordinasi dengan PMD. Apakah nanti, keputusan pemberhentian sementara sudah bisa diproses, kita akan kaji dulu,” kata dia.
Sejauh ini, pihak dinas PMD juga belum menganalisa terhadap status terdakwanya, Hazil. Sementara ini yang bersangkutan tetap berada dalam tahanan. Dalam Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa, pasal 26 ayat (3) menyatakan bahwa Kepala Desa yang menjalani kurungan badan atau penahanan tidak dapat menjalankan tugasnya sebagai Kepala Desa. Selanjutnya dalam Peraturan Pemerintah No. 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa. Pasal 54 ayat (3) menyatakan bahwa dalam hal Kepala Desa menjalani kurungan badan atau penahanan, maka Bupati/Walikota atau Gubernur dapat menunjuk Pejabat Sementara untuk menjalankan tugas administrasi keuangan desa.
Sementara itu, kepala dinas PMD, A. Malik membenarkan saat ini status Hazil belum diberhentikan sementara dari jabatannya sebagai kepala desa. Dalam menghadapi proses hukumnya itu roda pemerintahan dilaksanakan Plh (Sekretaris desa).
” Kewenangan Plh tidak bisa menandatangani administrasi keuangan desa. Semua masih diteken Hazil. Tidak ada yang keliru terkait keputusan penunjukkan Plh yang dilakukan pemerintah kecamatan (camat),” kata Malik, Kamis (15/5/2025) pekan lalu.
Malik berargumen pemberhentian sementara kepala desa dapat dilakukan apabila dalam kasus pidana umum diancam dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. Selain itu bila kepala desa tersangkut kasus kejahatan terhadap negara (teroris), kasus Korupsi, Narkoba atau kejatahan terhadap anak.
” Kades Tambunarang ini dia didakwa dalam perkara pidana umum. Dia dapat diberhentikan sementara dengan ancaman hukuman 5 tahun. Sampai hari ini saya belum dapat putusan atau dakwaannya, bahwa dia itu dituntut dengan itu,” kata Malik.
Menurut Malik, kasus yang menjerat Hazil belum inkrach. Informasinya dia masih melakukan upaya hukum banding. Pemerintah belum punya dasar untuk memberhentikannya, baik itu untuk pemberhentian sementara. Namun demikian, kata Malik, pihaknya akan berupaya mendapatkan keputusan yang sudah ada. Bila sudah dapat, baru nanti akan dikaji, seperti apa aturannya.
” Sekarang ini mana putusannya, saya belum dapatkan. Kalau bisa disampaikan pihak pengadilan atau yang bersangkutan menyampaikannya. Informasinya dia masih mengajukan banding, masih ada upaya kasasi. Kalau sudah inkrach kan tidak ada lagi upaya hukum lain, artinya dia sudah menjalankan putusannya,” katanya.
Dia diketahui Hazil menjadi terdakwa dalam perkara dugaan kasus persekongkolan jahat. Dia menjalani proses hukum di Polda Jambi sekitar pertengahan tahun 2024 lalu. Polda Jambi menetapkannya sebagai tersangka dan melakukan penahanan. Kasus yang menyeretnya menjadi pesakitan di meja hijau itu, berawal mula dari sengketa lahan yang diklaim PT. Andika Permata Nusantara (APN) di kecamatan Muara Tabir kabupaten Tebo Jambi yang bergejolak sejak awal tahun 2024 lalu. Lokasi lahan sengketa itu diperoleh PT. APN diklaim dan diakui Kades Tanah Garo, Surya berada di wilayah administrasi desa Tanah Garo yang berdampingan dengan desa Tambunarang. (JOS)
Editor : David Asmara