
JambiOtoritas.com, TEBO – HGB milik para penggugat pada ruko 44 di pasar sarinah kelurahan Wiroto Agung habis masa berlakunya. Berdasarkan
surat Bupati Tebo No 028/1416/ Bakeuda-VI/2023 tanggal 20 Sept 2023 pada point, nomor 7 di sebutkan bahwa dengan habisnya masa HGB itu, maka status tanah pada HGB itu kembali menjadi tanah negara.
Menindak lanjuti surat Bupati Tebo nomor S.2953 /Nakertrans-4/X/2023 perihal penetapan status tanah Fasum Eks Transmigrasi Rimbo Bujang di kabupaten Tebo. Pemda hanya dapat menindaklanjuti penerbitan sertipikat hak pakai atas aset tanah dalam wilayah administrasi kelurahan.
Plt badan keuangan daerah (Bakeuda) kabupaten Tebo, Hendry Nora mengatakan aset tanah pemerintah daerah yang ada di daerah kelurahan Wiroto Agung (unit 2) kecamatan Rimbo Bujang, semua diterbitkan sertipikat hak pakai (SHP). Terhadap sertipikat hak guna bangunan (HGB) yang telah habis masa berlakunya akan diterbit sertipikat hak pengelolaan lahan (HPL).
” sudah kita ajukan ke badan pertanahan untuk proses penerbitan HPL di luar objek ruko 44-25 yang menjadi objek gugatan pedagang beberapa waktu lalu. Kalau sertipikat HPL yang 44-25, sudah jadi,” Hendry, Kamis (3/7/ 2025).
Pemkab Tebo dalam hal penertiban alas hak aset tanah diwilayah eks Transmigrasi hanya yang berada di kelurahan yang tercatat sebagai aset. Untuk desa kembali ke pemerintah desa bersangkutan.
“Secara administrasi antara pencatatan aset Pemda dan desa sudah terpisah. Tanah Pemda yang belum ada alas hak sudah di terbitkan SHP, sementara yang ada kerja samanya kita terbitkan HPL,” kata dia. (JOS)
Editor : David Asmara