JambiOtoritas.com, JAMBI – Pemerintah Kota (Pemkot) Jambi, angkat bicara soal informasi wilayahnya telah ditetapkan zona merah penyebaran Covid-19. Senin, (27/4/2020). Juru Bicara Tim Gugus Tugas Covid-19 Kota Jambi, Abu Bakar. Dalam keterangan tertulisnya, mengatakan belum mendapat informasi tersebut. “Justru informasi ini kami ketahui dari teman-teman pers,” ujarnya.
Abu Bakar mengatakan tidak ada surat maupun pemberitahuan resmi kepada pihak Pemkot maupun Gugus Tugas. Baik dari pemerintah pusat, provinsi, maupun dari Gugus Tugas Covid-19 Provinsi Jambi. Terkait dengan penetapan Zona Merah untuk wilayah Kota Jambi,
Abu Bakar menyampaikan bahwa perlu dicermati lagi terkait hal ini. Karna menurutnya sebelum penetapan zona merah tentu harus melalui zona hijau maupun kuning terlebih dahulu.
“Penetapan zona merah itu sangat serius, dan harus dicermati dengan serius pula. Karena sebelumnya. Kami belum pernah mendapatkan pemberitahuan terkait zonasi penanganan Covid-19 ini. Umumnya kan sebelum zona merah, tentu harus melalui zona hijau maupun kuning lebih dahulu,” jelasnya.
Abu Bakar menyayangkan kejadian penetapan status zona merah ini, menurutnya Pemerintah Provinsi seharusnya memberitahukan hal ini kepada Pemerintah Kota terlebih dahulu, sebelum mengumumkannya kepada publik.
“Seharusnya Pemerintah Provinsi memberitahukannya terlebih dahulu secara internal kepada kami, karena di wilayah kota ini ada kepala daerah (pimpinan daerah), dan bersama-sama kami mengumumkan zonasi tersebut kepada publik, serta menyiapkan langkah-langkah penanganan Covid-19 sesuai dengan zonasi tersebut, bukan langsung menginformasikannya secara terbuka kepada masyarakat sehingga informasinya simpang siur dan bias,” terangnya.(red JOS)