Pemerintah Kabupaten Tebo Siapkan Klarifikasi ke Gubernur Jambi

waktu baca 2 menit
Kamis, 14 Agu 2025 22:21 788 JambiOtoritas

JambiOtoritas.com, TEBO – PTUN Jambi melayangkan surat kepada Gubernur Jambi, Al Haris, tertanggal 5 Agustus 2025, untuk menjatuhkan sanksi adminsiatratif kepada bupati Tebo dalam konteks pengawasan eksekusi karena dianggap tidak dilaksanakannya putusan PTUN Jambi yang telah inkrah oleh pemerintah kabupaten Tebo. Disisi lain, pemerintah kabupaten Tebo mengakui baru menerima tembusan surat PTUN ke Gubernur Jambi itu, pada Selasa, 12 Agustus 2025. Langkah, pemerintah kabupaten Tebo akan menyampaikan surat klarifikasi ke Gubernur.

Menurut kepala bagian hukum Setda kabupaten Tebo, Yaprizal menyatakan dalam hal pengawasan eksekusi ini, PTUN Jambi mengabaikan petunjuk pelaksanaan pengawasan putusan peradilan tata usaha negara yang berkekuatan hukum tetap No.01/KM.TUN/HK2.7/Juklak/VII/2024, tanggal 2 Juli 2024. Dalilnya, dia katakan dilampiran urutan angka V (romawi) terkait Prosedur eksekusi upaya paksa dalam point angka 4 dinyatakan bahwa ” Apabila ternyata tidak ada keadaan yang menyebabkan putusan tidak dapat dilaksanakan, Ketua Pengadilan dalam Pengawasan Eksekusi mengeluarkan Surat Peringatan kepada tergugat agar melaksanakan
putusan”.

” Surat tembusannya baru saya terima pagi tadi. Nanti kami akan klarifikasi lagi, saya sudah buatkan konsep suratnya,” kata kepala bagian hukum Setda kabupaten Tebo, Yaprizal, Selasa (12/8/2025) siang dijumpai di kantornya.

Dikatakannya, pemerintah kabupaten Tebo sudah berupaya memenuhi permintaan APBD dan LPPK sesuai keputusan itu. Tapi karena hanya sebagian LPPK (2012) ditemukan. Dan saat sidang terakhir itu kami serahkan dokumen yang ada dahulu. Ketika dokumen yang ada saja diserahkan tidak dapat diterimanya karena tidak lengkap maka dibuat berita acaranya bukan dalam bentuk surat.

” ada OPD – OPD yang membuat surat keterangan bahwa dokumen LPPKnya hilang. Putusan PTUN itu sifatnya literate, artinya perlu kajian lanjutan. Dalam putusan itu tidak ada perintah untuk memberikan secara serentak,” katanya.

Meskipun demikian, kata dia, untuk pemberian sanksi itu ada mekanismenya. Kesimpulan PTUN sampai hari ini tidak terjadi eksekusi, cuman yang terjadi didalam tidak diuraikan. Itulah yang akan kami berikan klarifikasi.

” sejak adanya pengawasan eksekusi, kami tetap berusaha mencari dan mencari untuk melengkapi,” katanya. (JOS)

Editor : David Asmara

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA