Zainal Abidin Tertangkap Tim Kajati di Muaro Jambi

waktu baca 2 menit
Jumat, 30 Agu 2019 00:32 0 166 jambiotoritas
Ilustrasi/Ist

Jambiotoritas.com, JAMBI – Seorang DPO  kasus pidana Jaminan fidusia ditangkap tim intelijen Kejaksaan tinggi Jambi beberapa hari lalu. Pelarian Zainal Abidin berakhir setelah dirinya ditangkap tempat persembunyiannya di RT 01 Bukit Baling kecamatan Sekernan kabupaten Muaro Jambi. 

Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi, Yudi Triadi membenarkan, timnya telah menangkap seorang DPO kasus pidana jaminan fidusia atas nama Zainal Abidin. Dia ditangkap pada hari Rabu (28’8/2019) lalu di wilayah Bukit Baling.

Zainal adalah DPO yang masuk dalam program Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan. Selama ini dia berpindah-pindah lokasi dalam persembunyiannya untuk menghindari eksekusi oleh Kejaksaan atas putusan kasusnya di MA.

” Zainal telah dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana menyewakan benda yang menjadi objek jaminan fidusia berdasarkan putusan Mahkamah Agung R.I. Nomor : 2700K/PID.SUS / 2015 tanggal 18 Agustus 2016. Selama ini terpidana berpindah-pindah lokasi, yakni Semarang, Jakarta dan sekitar Juni 2019. Terpidana sudah terdeteksi berada di Kota Jambi hingga akhirnya Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Jambimenangkapnya,” ucap Yudi, Kamis (29/8/2019) di Kejati Jambi.

Selanjutnya, terpidana Zainal Abidin langsung dibawa oleh Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Jambi menuju ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Jambi untuk menjalani masa hukumannya

Dikatakan Yudi, bahwa jaminan fidusia adalah pengalihan hak kepemilikan suatu benda atas dasar kepercayaan dengan ketentuan bahwa benda yang hak kepemilikannya dialihkan tersebut tetap dalam penguasaan pemilik benda yang divonis MA. (red JOS)

Sumber : Antara Jambi

Editor : David Asmara

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA