
JambiOtoritas.com,TEBO – Dinas lingkungan hidup dan perhubungan (DLH-Hub) kabupaten Tebo menyatakan telah turun ke area lokasi hak guna usaha (HGU) perkebunan PT. Tebo Indah (PT TI), pada pekan lalu. Sehubungan dengan hal itu, dari laporan tim LH Hub bahwa di temukan dua masalah mendasar.
“ Untuk masalah lingkugan memang ditemui, beberapa persoalan yang mendasar mengenai PETI dan penanaman di sepadan sungai,” kata kepala dinas Lingkungan Hidup dan perhubungan kabupaten Tebo, Drs. Eryanto, Rabu (12/11/2025).
Menurut dia, karena kewenangan Analisis Dampak Lingkungan (AMDAL) berada di tingkat provinsi Jambi. Dinas LH hub kabupaten sesuai kewenangannya sudah menyampaikan hasil pemeriksaan (BAP) terhadap kelompok tani yang mengadukan masalah ini ke DPRD kabupaten Tebo.
” Yang jelas, temuannya PETI itu, bentuk kriminal murni, tinggal bagaimana DLH Provinsi Jambi untuk menyikapi itu,”ucap Eriyanto.
Sebelumnya, dilaporkan oleh kelompok petani yang menuntut penghentian aktivitas PT. TI kepada dinas LH Hub kabupaten Tebo bahwa telah terjadi kerusakan lingkungan akibat aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin di dalam area HGU perusahaan itu. Dinyatakan fakta bahwa ratusan hektar lahan telah rusak akibat PETI yang terjadi di sejumlah wilayah dalam administrasi desa Mangunjayo, Teluk tanah liat (ABT), desa Pelayang, Desa Kandang, desa Semabu dan desa Muara Kilis. Selain fakta itu, juga dilaporkan penanaman kelapa sawit oleh PT. TI di wilayah sepadan Sungai. (JOS)
Editor : David Asmara