TPP di Pangkas! ASN ‘Kencangkan Ikat Pinggang’

waktu baca 2 menit
Kamis, 27 Nov 2025 22:08 1017 JambiOtoritas
Bupati Tebo Agus Rubiyanto bersama wakil bupati, Nazar Efendi di gedung DPRD Tebo, Kamis (27/11/2025) mengikuti jalannya rapat paripurna DPRD Tebo/foto JOS

JambiOtoritas.com, TEBO – Bupati Tebo Agus Rubiyanto menegaskan tambahan penghasilan pegawai (TPP) Aparatur Sipil Negara, pemerintah kabupaten Tebo dipastikan akan turun drastis (dipotong) dari ketetapan yang sudah berlangsung selama ini. Namun kondisi ini tidak akan berlangsung lama. Agus meyakinkan, ketika nanti ada perubahan, akan diperbaharui lagi sesuai dengan kemampuan keuangan daerah. Hal ini dikatakannya usai rapat paripurna DPRD kabupaten Tebo dengan agenda penyampaian nota pengantar Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD TA 2026 di gedung DPRD Tebo, Kamis (27/11/2025) petang.

Menurut dia, TPP itu merupakan salah satu insentif ASN yang dibarengi pula dengan kemampuan keuangan daerah. Dengan adanya pemangkasan transfer keuangan daerah (TKD) ditambah lagi sekarang muncul tanggungjawab membayar gaji PPPK dan paruh waktu, itu juga mengurangi APBD pemerintah kabupaten Tebo.

” kebijakan pemotongan TPP ASN ini, bukan hanya kabar buruk bagi ASN Pemkab. Tebo. Tapi juga bagi ASN kabupaten/kota di seluruh Indonesia mengalami hal yang sama,” kata Agus Rubiyanto.

Dikatakannya, kondisi ini otomatis program – program di OPD dipotong terutama yang tidak menyentuh langsung ke masyarakat. Tetapi kalau program pelayanan dasar tetap berjalan.

” Banyak program pelayanan dasar dari pusat banyak yang berkurang. Seperti layanan kesehatan, obat-obatan di Puskesmas dan Rumah Sakit, dan Pendidikan. Makanya, harus kita tombok atau kita talangi dari APBD,” katanya.

Sementara itu, keluh kesah kebijakan pemotongan TPP ini ditanggapi ASN pemerintah kabupaten Tebo dengan pasrah. ” kita terima saja. Kami tidak dapat berbuat apa-apa, karena itu sudah jadi keputusannya,” ujar ASN di lingkup pemerintah kabupaten Tebo.

Dikatakannya, mungkin dampak serius yang dirasakan ASN terhadap kebijakan ini bagi ASN yang terlanjur memiliki pinjaman (hutang bank) dengan angsuran tinggi hingga melebih 100 persen bahkan ada sampai 150 persen melebihi penerimaan gajinya. ” misalkan, ada ASN hanya terima gaji bulanan tersisa 300 ribu setelah dipotong angsuran pinjaman mereka,” ucapnya. (JOS)

Editor : David Asmara

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA