“ Diduga Ada Aroma Korupsi” Dalam Perjalanan Kontrak Jasa Pengamanan di RSUD STS Tebo ?

waktu baca 4 menit
Selasa, 22 Des 2020 00:34 0 338 jambiotoritas
Seragam petugas satuan pengamanan di Indonesia/foto Ist

JambiOtoritas.com, TEBO – Upah kerja personil (Satpam) dibawah naungan rekanan PT. GPS sebagai pemenang lelang jasa tenaga keamanan rumah sakit umum daerah Sultan Thaha Syaifuddin (STS) tahun anggaran 2020 senilai lebih dari 700 juta rupiah tampak ada ‘kejanggalan’. Namun demikian, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pengadaan jasa keamanan tersebut, Robi yang dijumpai dikantornya, Senin (21/12/2020) menyatakan bahwa persoalan teknis upah minimum provinsi dan fakta tidak terdaftarnya tenaga kerja perusahaan pada bidang ketenaga kerjaan (dinas Perindagnaker) hingga masalah tidak disertakan pada program BPJS ketenagakerjaan dan kesehatan tenaga keamananan tersebut. Dalihnya yang dipersoalkan adalah bukan ranahnya PPK, secara teknis ada PPTK yang mengawasi kerja rekanan. Tetapi dia hanya berargumen bahwa setiap rekanan pemenang lelang (PT. GPS) hasil dari proses lelang di ULP dianggap sudah memiliki kelengkapan syarat dokumen seperti yang dbutuhkan.

Sebelumnya, dikatakan dia, dokumen penawaran pemenang lelang PT. GPS sudah direview orang Unit Layanan Pengadaan (ULP) barang dan jasa pemerintah kabupaten Tebo. Sumber Jambiotoritas.com menyatakan selama bekerja tidak memiliki kontrak kerja sama sekaili, ketentuan dari upah minimum provinsi Jambi sebesar Rp. 2,7 juta, sementar gaji yang diterima Satpan dibawah naungan PT. GPS hanya berkisar Rp.2 -2,1 juta saja. Ironisnya lagi, mereka juga terindikasi tidak disertakan pada program BPJS ketenagaankerjaan dan kesehatan. Informasi terbaru yang didapatkan setelah muncul riak persoalan di RSUD itu, rekanan baru mendaftar mereka di bulan Desember 2020 ini. Sementara selama sembilan bulan belakangan tidak jelas tentang masalah tersebut, setiap bulan ada pemotongan dari gaji yang mereka terima.

Baca berita terkait : Gaji dibawah UMP, Satpam RSUD STS Tanpa Kontrak Kerja ?

“ Lebih jelasnya dari ULP lah, masalah spesifikasi dokumen upah kerja dan pelaporan semuanya sudah direview orang ULP. Kalau saya hanya membuat kontrak pekerjaan, kalau untuk dilapangan ada PPTK yang memantau pengawasannya. Bagaimana system pembagian gaji itu hak dari perusahaan penyedia tersebut,” ujar Robi.

Menurut Robi secara administrasi pada dokumen persyaratan penawaran lelang PT. GPS sudah terpenuhi semua. Kalau tidak terpenuhi dia (PT. GPS) tidak akan menang lelang. Dijelaskan dia, tahun 2020 ini kontrak GPS dengan RSUD STS hanya berjalan sekitar 10 bulan saja. Sebenarnya kebutuhan Satpam sebanyak 24 orang tetapi karena keterbatasan anggaran disesuaikan menjadi 16 orang personil keamanan (satpam) saja.

“ Bisa jadi dia melampirkan dokumen penawaran sesuai upah UMP. Itukan hal dari aturan orang ULP yang membuat bagaimana itu. Yang jelas semua sudah direview kamaren,” kilahnya.

Selain itu, menjawab soal lampiran kepesertaan BPJS ketenagakerjaan dan kesehatan pada dokumen penawaran perusahaan memang wajib harus terlampir. Tetapi fakta GPS kemudian data personel Satpam tidak terdaftar seperti syarat formal penawaran.

“ Kalau hal seperti yang evaluasi dan yang kualifikasi pemeriksaan evaluasinya jelas orang ULP bukan dari pihak kami. Saya kira kalau lolos di ULP berarti perusahaan benar menyiapkan kelengkapannya, semuanya lengkap,” katanya.

Disampaikan Robi lagi bahwasanya setiap rekanan penyedia jasa keamanan sebelum mengikuti tender sudah harus ada data orang (personil) keamanannya. Tetapi apabila setelah memang tender baru rekanan merekrut tenaga kemanannya, dia berdalih tidak tahu masalah itu.

“ Kalau perekrutan itu semua datannya dari pihak penyedia. Jika sesudah menang tender baru rekrut tenaga kerja, kalau itu saya tidak tahu. Makanya semua dokumen persyaratan dari kita yang dikerjakaan ULP dan orang ULP menyatakan persyaratan kita terpenuhi itu hak dia, mau dimenangkan atau nggak itu hak dia, dan hasilnya semua kita review,” kata Robi.

Sayangnya upaya konfirmasi dengan PPTK pengadaan jasa pengamanan RSUD STS, Yudi belum berhasil dijumpai. Seorang petugas keamanan perempuan yang dijumpai didepan ruangan dibagian umum RSUD STS mengatakan yang bersangkutan tidak ada ditempat.

Sementara itu pada proses lelang pengadaan jasa Tenaga Keamanan RSUD STS untuk angaran APBD kabupaten Tebo TA 2021, senilai lebih dari Rp. 986.191.400,- juta PT. GPS masih mengikuti tahapan lelang di LPSE Tebo, dari lima perusahaan yang mengikuti lelang itu terkoreksi PT. Gada Kosong lima berada apada posisi penawar terendah Rp. 983.482.563,- hanya terpaut selisih sekitar satu juta rupiah dari angka penawaran PT. GPS sebesar Rp.984.439.368 (JOS)

Penulis : David Asmara

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA