JambiOtoritas.com, TEBO – Proses peradilan wakil ketua DPRD kabupaten Tebo, Syamsu Rizal dipengadilan Negeri Tebo dalam perkara kasus kehutanan memasuki tahap mendengar keterangan saksi, Selasa (13/4/2021). Menariknya dalam persidangan, saksi kepala desa Suo-Suo Urista menyebutkan beberapa pejabat lain dikabupaten Tebo menguasai lahan hutan hingga ratusan hektar disekitar wilayah itu. Pernyataan itupun ditegaskan kembali Syamsu Rizal kepada Pers.
” awal penetapan tersangka penyidik polres Tebo dari pemberitaan segelintir media saya ditetapkan sebagainl TSK Karhutla. Dan ketika tahap 2 di Kejaksaan saya dinyatakan TSK perusakan hutan,” ungkap Syamsu Rizal, dalam Pers releasenya, usai menjalani persidangan di PN Tebo, Selasa (13/4/2021).
Menurut Syamsu Rizal bahwa sebagai warga negara yang baik. Dirinya menyatakan akan mengikuti proses hukum sampai berkekuatan hukum tetap (incracht). Bagaimana mungkin, kata dia, saya melakukan perusakan hutan di Tebo. Sementara sejak 1996 hutan tersebut telah ditanami padi beberapa kali dan karet. Disekitar kawasan itu sudah dikuasai ratusan masyarakat berdasar keterangan saksi persidangan dan dua orang penjaga kebun disana.
” Tidak ada seorangpun dinegara kita ini yang bisa mengintervensi proses hukum yang sedang berjalan. Ada pemberitaan segelintir media tanpa mengedepankan uji informasi, konfirmasi dan berimbang yang cenderung menghakimi dan menggiring opini publik bahwa saya sudah dinyatakan bersalah tanpa menunggu keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, ” katanya.
Disamping itu, dikatakannya, mengucapkan ribuan terimakasih kepada rekan media yang telah mengawal proses ini (hukum) secara objektif, uji informasi, berimbang dan transparan sebagaimana diatur dalam UU No 40 Tahun 1999, khususnya kode etik jurnalistik pasal 1 dan 3.
” Saya berharap semua pihak menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Terutama kepada pihak-pihak yang selama ini slalu menyebarkan narasi yang menyesatkan opini publik dan mengandung ujaran kebencian melalui medsos (FB, WAg, youtube) tanpa ijin. Karena semua itu akan berdampak hukum khususnya UU ITE, ” katanya. (JOS)
Penulis : David Asmara